PSU Desa Hutatinggi ” Contoh ” Pelaksanaan Pilkada Madina (1)

Mendapat informasi tentang pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal 09 Desember 2020 di Desa Hutatinggi Kec.Panyabungan Timur kemaren, terpaksa dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Minggu(13/12) Besok.

Begitupun,banyak masyarakat mencibir dan membicarakannya disebabkan hasilnya yang sulit diterima akal sehat oleh masyarakat, apalagi Tim Paslon nomor urut satu(1).

Sehingga, Tim paslon HM.Jafar Sukhairi – Atika Azmi Utammi Nasution,melayangkan surat ke penyelenggara pilkada agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk mengetahui secara jelas bagaimana sebenarnya pelaksanaan pemilihan di pilkada 09 Desember 2020 kemaren ini.

Akhirnya, tanggal 12 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal,dengan Nomor :2284 /PL. nol 02.6-SD Sifat: penting
lampiran : perihal : pelaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Surat KPU Madina itu ditujukan Kepada: yang terhormat, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal
1. H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi
2. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin
3. H.M.Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubair Lubis
Dalam isi surat yang Berdasarkan:
1. Surat Panwaslu Kecamatan Panyabungan Timur Nomor : 80 /K. Su-11.16/KP.01.00/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor. 22281 /PL.02.6 garis- kpt/1213/KPU – Kab/XII/2020 tentang pemungutan suara ulang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020 maka sesuai dengan ketentuan dasar diatas, akan dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Huta tinggi Kecamatan Panyabungan Timur pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020

Dengan ini disampaikan kepada kepada bapak /ibu untuk menghadiri dan/atau mengutus saksi pada pemungutan suara ulang tersebut

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih, surat tersebut lamsung di tanda tangani
Ketua Komisi Fadil Fadilah Sarif dan
tembusan surat disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Panyabungan.

Penulis hingga Minggu(12/12) belum berhasil konfirmasi kepada Panwaslu Kec.Panyabungan Timur dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,untuk mengetahui secara detail,kenapa dilakukan Pemilihan Suara Ulang(PSU) di Desa Hutatinggi tersebut.( Bersambung Terus)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.