PSU di Desa Hutatinggi Karena Masalah Apa…?

Ilusterasi

Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Madina, akan melakukan Pemilihan Suara Ulang(PSU) di Desa Hutatinggi Kecamatan Panyabungan Timur,Minggu 13 Desember 2020.

Kenapa PSU..? Dalam surat KPU Madina itu,memang tidak dijekaskan kaeena apa,sehingga menimbulkan tanda tanya serta bahan pembicaraan ditengah – tengah masyarakat Mandailing Natal,khusus Tim Paslon yang ikut pilkada Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal itu.

Memang, didalam surat  KPU Madina itu,tidak ada di sinģung apa penyebabnya,apakah karena hasil yang muncul ” Tidak Masuk Akal ” atau ada yang melanggar PKPU,atau karena tingkat kehadiran yang tinggi, atau karena ada yg protes,entahlah.

Yang jelas, sebenarnya Dasar Hukum nya ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.

Selain itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS
wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan : a. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau; d. Pemilih yang tidak memiliki
kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Selain syarat penyebab terjadinya,  teekadang ada Undang-undang yang mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota.( Bersambung Terus)

Admin : Iskandar hasibuan

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Dari Karo Hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri Untuk Siswa Terdampak MBG

    DELI SERDANG(Malintangpos Online):  Setelah sebelumnya memberikan tali asih kepada siswa terdampak dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo dan Kabupaten Asahan, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali…

    Read more

    Continue reading
    Sampah Open Dumping, AMNB Siapkan Gugatan: Jabatan Bukan Tameng Pertanggungjawaban Hukum

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Divisi Hukum Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terkait dugaan praktik penimbunan sampah terbuka (Open Dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses