JAKARTA(Malintangpos Online): Dr.H.Adi Mansar.SH.M.Hum mengutarakan digelarnya PSU(Pemilihan Suara Ulang) sesuai Putusan MK,Senin(22/3) salah satu bukti bahwa di Pilkada 09 Desember 2020 yang lalu ada kecurangan dan PSU digelar adalah merupakan penyelematan Demokrasi di Mandailing Natal Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum Via WhatsApp,Selasa(23/3) pagi dari Jakarta ke Redaksi Malintang Pos Group.
Kata Adi Mansar, bahwa Pilkada Mandailing Natal kita sudah ketahui bahwa bupati petahana dan wakil bupati petahana sama-sama menjadi kontestan dalam pilkada Mandailing Natal.
Sehingga , siapapun yang menjadi Bupati terpilih yang merupakan pemimpin masyarakat Mandailing Natal ASN, yang asli putra daerah Mandailing Natal kelahiran Mandailing Natal
” mestinya tidak mencederai Pilkada Mandailing Natal , sehingga Pilkada Mandailing Natal itu dimata publik masyarakat Indonesia tidak selalu bermasalah di mahkamah konstitusi,” katanya.
Kenapa , karena dari gelaran Pilkada, baru beberapa kali Mandailing Natal ,selalu mendapat sorotan khusus di Mahkamah Konstitusi khususnya pelaksanaan Pilkada ulang
” sebagai generasi yang lahir dari perut demokrasi , kita sangat menyayangkan peristiwa itu, karena akibat ketidak patuhan kita terhadap norma dan aturan maka kemudian Mandailing Natal terlambat untuk ditetapkan siapa bupati yang akan mengemban estafet 2021-2024,” ujarnya.
Oleh karena itu , tentu kita sepakat bahwa Pilkada pemungutan suara ulang di 3 TPS yang akan digelar beberapa waktu ini atau beberapa minggu kedepan merupakan suatu event untuk penyelamatan demokrasi
” untuk penyelamatan warga negara untuk menyelamatkan seluruh ASN yang terlibat agar tidak terjerat hukum,” Ujar Adi Mansar.
Kata dia, Fakta di persidangan sebagaimana dikemukakan oleh Rahmat Daulay adanya pihak-pihak yang terlibat yang sengaja memuluskan administrasi dengan cara-cara kurang tepat menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang tidak netral
” ketidak netralan itu menjadi perbincangan publik yang sedikit tidak membanggakan dalam proses Pilkada , karena hal itu jelas melanggar asas pemilu langsung, umum ,bebas, rahasia jujur dan adil atau luber dan jurdil sesuai amanat konstitusi kita pasal 22e undang-undang dasar 1945,” sebut Dr.H Adi Mansar,SH.M.Hum dengan tegas(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.