KEPUTUSAN Yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi(MK) yang memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal Sumatera Utara (Sumut) adalah keputusan yang sangat tepat sekali, karena Tim Paslon ada yang melakukan Kecuranan di Pilkada 09 Desember 2020 yang lalu.
Makanya MK menyatakan terdapat kecurangan dalam proses pilkada Kabupaten Mandailing Natal.
“Memerintahkan KPU Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (22/3/2021) yang lalu.
Makanya, PSU Pilkada Mandailing Natal Sabtu 24 April 2021 masih banyak indikasi -indakasi kecurangan dan Money Politik, baik langsung maupun melalui perantara kepada pemilih di 3 TPS yang melakukan PSU.
Seharusnya, Tim Paslon memberikan pencerahan Demokrasi kepada masyarakat, bukan dengan menghalalkan dengan segala cara, karena jika Tuhan Yang Maha Esa berkehendak walau Rp 1.000.000,-/ suara pemilih dibayar agar Menang, jika Tuhan tidak mengisinkan tetap akan KALAH,yakinlah.
Makanya, baik Paslon maupun Tim Sukses, orang dekat paslon,serta pemilih hendaknya Sabtu 24 April 2021 ini ” Jangan Lagi Menodai PSU dengan Menghalalkan segala cara” ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan