PT.Capital Mining di Tapus “ Ilegal “ , Gubsu Jangan Tutup Mata Agar Tidak Menjadi Polemik

Lokasi PT.Capital Mining diwilayah Linggabayu/ Facebook Benny Fatahillah Lubis

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, mengharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk tidak menutup mata terhadap protes masyarakat terkait dengan izin dari PT.Capital Mining yang sudah lama  beroperasi secara Ilegal tanpa perduli dengan dampak yang ditimbulkan dimasa yang akan datang.

            Protes yang muncul akhir-akhir ini baik di media cetak dan Online, antara lain datang dari DPP.IMA Madina, LSM. Merpati Putih Tabagsel, LSM.Genta Madina, Pemuda LIRa, DPK.MPI Madina serta berbagai elemen masyarakat lainnya dan kalau dibiarkan tanpa ada tanggapan dari pihak Pemerintah Pusat maupun Gubernur Sumut di khawatirkan akan menimbulkan konplik di tengah-tengah masyarakat.

            “ Saya yakin sekali jika Gubernur Sumut maupun pihak Kementerian ESDM di Jakarta tidak menyahuti aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak lama lagi akan menjadi konplik ditengah-tengah masyarakat Mandailing Natal,” ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Minggu malam (3-2) di Pasar Panyabungan yang dimintai Wartawan pendapatnya sekitar beroperasinya PT.Capital Mining di Kelurahan Tapus Kec.Linggabayu.

PT.Capital Yang Tinggal/Dacebook Benny Fatahillah Lubis

Kata Iskandar Hasibuan, secara umum beroperasinya PT.Capital Mining sekalipun kabarnya belum mempunyai izin resmi, diperkirakan ada pihak-pihak yang membeking ataupun pengamanan khusus dari lembaga ataupun oknum-oknum yang menjual instusinya demi untuk memperoleh keuntungan pribadi, mungkin ia, saya bukan menuduh.

            Alasannya..? Pedagang Kaki Lima saja nggak berani berjualan di tempat terlarang jika tidak ada yang mengizinkan, apalagi soal Tambang Emas, pasti ada oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi, apalagi kabarnya ada Tenaga Kerja Asing, kalau itu benar, maka wajarlah banyak masyarakat yang melakukan protes atas beroperasinya perusahaan Tambang Emas Ilegal tersebut.

            Disebutkan Iskandar, wajarlah berbagai elemen masyarakat seperti DPK.MPI Madina yang dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo mempertanyakan legalitas PT.Capital Mining kepada penegak hukum maupun pihak lainnya di Mandailing Natal maupun Sumatera Utara.

Iskandar Hasibuan Ketua DPC.PDIP Madina

Memang, ujar Iskandar, bahwa banyak kepala daerah yang kini resah. Pemicunya adalah peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

            Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) tak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

            “ Dalam beleid itu disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat,” ujar Iskandar Hasibuan sambil tersenyum memberikan keterangan kepada sejumlah Wartawan di Pasar Panyabungan.

            Kata dia, Perinciannya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persoalannya: UU Pemda ini berbeda isi dengan UU Mineral dan Batubara (Minerba).

            Disebutkannya, Dalam UU Minerba, kewenangan izin usaha pertambangan masih di tangan Bupati dan walikota. Tak ayal, ini akan menjadi peluang bagi pemda untuk menggugat UU itu. Buru-buru, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pernah  bilang, pemerintah akan segera membuat aturan turunan UU Pemda agar selaras dengan UU Minerba.

            Bahkan ujar Iskandar Hasibuan lagi, persoalan Izin Tambang Emas untuk PT.Capital Mining belum ada kita dengar dan lihat  keluar, kecuali pihak Gubernur Sumut menutupinya, mungkin ia, sebab saya juga belum pernah melihat copy dari izin Tambang PT.Capital Mining yang beroperasi diwilayah Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu.

            Sebenarnya, ujar Iskandar Hasibuan, karena daerah PT.Capital Mining berada diwilayah Mandailing Natal, sebaiknya DPRD Madina memanggil pihak Perusahaan tersebut, jika pimpinan PT.Capital Mining tidak mau datang ke DPRD, maka DPRD bisa memberikan Rekomendasi kepada Polisi untuk segera melakukan pemeriksaan pihak PT.Capital Mining.

            Warga Kelurahan Tapus Nggak Keberatan..? Tanya Wartawan, ha ha ha ha, itukan masyarakat disebabkan ada yang menjadi Makelar dengan memberikan bagian kepada berbagai pihak yang kira-kira rebut atau protes, itu memang hak masyarakat daerah itu, tetapi Undang-Undang ka nada, tentu yang mengaturkan Undang-Undang, jadi janganlah kita mau di adudomba oleh pihak perusahaan yang meraup keuntungan diwilayah kita, ujar Iskandar Hasibuan lagi ( tim/Red)

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

Read more

Continue reading
PDI Perjuangan Pecat 27 Kader Partai Yang Bertentangan Dengan Sikap Partai di Pilpres dan Pilkada 2024

JAKARTA(Malintangpos Online): PDI Perjuangan memecat 27 Kader Partai yang bertentangan dengan sikap partai di Pilpres maupun Pilkada 2024 ini. Hal itu diungkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.