ROKAN HULU (Malintangpos Online):Perusahaan yang berdiri dibidang CPO (crude palm oil) ini ingkar dalam surat perjanjian yang sudah di sepakati tertanggal 31 03 2018 lalu. bersama masyarakat dan dishub (sesuai isi pernyataan) pasalnya pihak perusahaan PT tersebut melebihi kapasitas muatan sehingga, jalan di kwatirkan banyak rusak di buat oleh mobil tengki tersebut melintasi jalan prop Bangun Purba Desa Tangun.
Mobil teng bermuatan CPO (crude palm oil) masih saja melintasi jalan yang bukan kapasitasnya. Dugaan masyarakat mobil itu milik PT Kas melebihi kapasitas jalan yang mana pada saat itu telah di sepakati beberapa point untuk boleh melintasi jalan tersebut.
Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Rokan Hulu Faisal Purba sangat menyayangkan hal ini ketika ditemui di sekretariatnya dan meminta kepada penegak hukum agar menindak lanjuti terkait hal ini.” Ungkapnya, lanjutnya lagi”. Pabila ini berkelangsungan dengan jangka panjang sangat di kwatirkan akan merusak jalan yang ada.
Alih alih Pemda Rokan Hulu akan dirugikan dalam hal ini. Otomatis akan kembali melakukan perbaikan jalan jalan yang rusak dengan menggunakan dana APBD Rokan Hulu.Harapannya agar Pemerintah Rokan Hulu sigap dan tanggap dalam hal ini”tutupnya.(h.n)
Addmin: Siti Putriani