PT SMGP Lecehkan Kementerian ESDM

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Adanya temuan aktivitas perusahaan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) di Wellpad T pada hari ini (Rabu, 09/03) yang mengakibatkan kecelakaan kerja mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat Madina.

Ketua PC GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia) M. Irwansyah Lubis langsung angkat bicara, kepada pers via Watshapp (09/03) dia mengatakan bahwa kecelakaan kerja di Wellpad T dengan jatuhnya korban, seorang karyawan bernama ST (42) merupakan pelanggaran serius yang sengaja dilakukan PT SMGP serta merupakan pelecehan luar biasa kepada institusi Kementerian ESDM yang secara regulasi membidangi pengawasan dan izin PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi). “Kita minta Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Harris, ST, MT jangan lagi diam menyikapi ini. Segera jatuhkan sanksi tegas seberat-beratnya kepada PT SMGP dengan menutup seluruh aktivitas perusahaan demi keadilan dan keselamatan rakyat” tegas Irwan yang Sekreraris DPC PPP Kab Madina ini.

Ditambahkan, secara regulasi Surat Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Nomor T-348/EK.04/Dept T/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Persetujuan Melanjutkan Sebagian Aktivitas PT SMGP hanya bersifat terbatas pada pengoperasian PLTP Sorik Marapi Unit I. Terkait keberadaan Unit II, Welpad T yang merupakan tempat terpaparnya Gas Maut H2S yang menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya mendapatkan perawatan intensif sama sekali dilarang untuk beroperasi oleh Kementerian ESDM.

“Kita melihat insiden di Wellpad T adalah lokasi yang tidak termasuk diberikan beroperasi. Inilah potret arogansi dan kesewenang-wenangan yang nyata dari korporasi asing PT SMGP. Hal ini bentuk pelecehan, pengabaian yang disengaja terhadap aturan main (rule of game) dan sama sekali tidak menghargai keberadaan Kementerian ESDM” tegas Irwan yang mantan anggota DPRD Kab Madina ini

Atas insiden ini, ujar Irwansyah sudah sangat beralasan Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penutupan dan penghentian seluruh aktivitas PT SMGP. akan dievaluasi kembali bila hasil akhir audit menyeluruh Kementerian ESDM telah selesai dan seluruh rekomendasi (12 Point) hasil investigasi Kementerian ESDM sepenuhnya telah diterapkan secara konsekwen oleh PT SMGP.(Rel)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading
    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.