Perlu dipertegas sampai sejauh mana tanggung jawab PT. SMGP ini.
Apa hanya sebatas biaya berobat dan kompensasi masyarakat terdampak, dan membuat pernyataan – pernyataan akan memperbaiki kinerja dan komunikasi perusahaan kedepan???
Apakah akan selesai begitu saja…
Bagaimana dengan pertanggungjawaban secara hukum dan administrasi? Apakah tidak perlu lagi kita kawal dan desak? sehingga ada muncul pernyataan seorang tokoh bahwa masalah ini akan selesai dengan berembuknya masyarakat Sibanggor Julu dengan pihak perusahaan malah sambungnya bagi yang tidak berkepentingan dengan Sibanggor Julu dan PT. SMGP tidak usah lagi berkomentar.
Ingat bung!!! Seluruh masyarakat Madina bahkan yang diperantauanpun berkepentingan dalam masalah ini!!!
Penuntasan proses hukum dan pemberian sanksi oleh EBTKE menjadi penting untuk dikawal dan didesak oleh Pemda dan Masyarakat Madina,
Kenapa..? karena sanksi hukum dan sanksi administrasi tentunya yg dapat memberikan efek jera sehingga pengelola proyek ini kedepan lebih berhati -hati dalam melaksanakan SOP dan aturan yang ada denfan sebaik -baiknya, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi…
Dari berbagai rangkaian insiden dan eksiden yang telah berulang -ulang terjadi, keberadaan Perusahaan ini juga perlu didesak agar dilakukan evaluasi secara konferehensif tidak hanya investigasi pada kejadian yang terakhir ini saja.
Namun, evaluasi secara menyeluruh termasuk evaluasi yang menyangkut izin -izin manajemen, pengelolaan, teknologi, peralatan dan Amdalnya.
Menurut kami hal ini sangat penting dilakukan , karena berbagai kejadian yang berulang dapat mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres dengan pengelola proyek PT.SMGP ( Irwanstah Lubis)
Penulis : Irwansyah Lubis Ketua DPC.PPP Mandailing Natal.
Admin : Iskandar Hasibuan.