
DISAMPAIKAN Kepada Saudara( Direkrur PTPN 4 Red) untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Kampung Kapas 1 dan Desa Batahan IV yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sesuai dengan Peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan peta bidang tanah Nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas I di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Itulah sepenggal isi surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 590/1518/DISNAH/2022 tentang hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV Kecamatan Batahan dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV).

Sehingga, sejumlah elemen masyarakat, seperti LSM.Merpati Putih Tabagsel, LSM.Genta Madina, Ketua Fraksi Golkar DPRD Madina dan Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution, sangat mendukung Sikap Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution dan juga mendesak Bupati agar Menempuh jalur hukun guna untuk mendukung warga yang sudah lama bersengketa dengan pihak PTPN 4 yang ada diwilayah Mandailing Natal.
Dan sangat dimungkinkan sekali, bahwa pihak PTPN 4 Akan terus berupaya maksimal ” Mempertahankan ” lahan yang sudah di identifikasi oleh Tim dari Pemerintah Mandailing Natal, beberapa waktu yang lalu.

Memang,Ada beberapa poin hasil identifikasi di lapangan dalam surat Bupati Mandailing Natal yang telah disampaikan kepada Durektur PTPN 4.
A. Dari hasil overlay pada bidang tanah (PBT) nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas 1 berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar

Menunjukkan, bahwa izin lokasi PT Perkebunan Nusantara IV berada pada peta bidang tanah nomor 12/19/2025 Desa Kampung Kapas I dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.
B. Dari hasil overlay peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar
Menunjukkan, bahwa izin lokasi PTPN IV berada pada peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.
Maka, Dari hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan I dengan PTPN IV berdasarkan undangan nomor 005/1374/DISNAH/2022/ tanggal 19 April 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Apabila ada aset PTPN IV dalam lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I, masyarakat dua desa tersebut siap mengganti rugi..
Selain itu, Masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I serta PTPN menjaga kekondusifan di lapangan.
Serta, PTPN IV akan menyampaikan notulen rapat ke pimpinan dan pada saat menyampaikan ke pimpinan agar PTPN IV mengirimkan tembusan ke Pemerintah Daerah.
Dapat disampaikan kepada saudara bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi Pasal 1 angka 1, bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak

Dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan penanaman usaha modalnya.
Sehingga dengan demikian, izin lokasi bukan hak kepemilikan yang diberikan kepada pelaku usaha.

Berkaitan dengan hal diatas, disampaikan kepada saudara ” untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I “ yang telah memiliki sertifikat hak milik sesuai peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan peta bidang tanah nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas I.( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








