
PEMERINTAH dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, sudah menyurati Menegemen PTPN IV, Soal Hak Warga Desa Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan Yang ” Dirampok ” oleh PTPN IV, sehingga Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution, setelah menurunkan Tim, akhirnya menyurati Menegemen PTPN IV, agar hak – hak 250 KK segera dikembalikan ( Untuk Desa Kampung Kapas 1).
Pertanyaannya, Sudahkah Menegemen PTPN IV Kembalikan Lahan Warga Desa Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan..? Mau tau jawabnya ” Belum Dikembalikan ” dan tidak tertutup kemungkinan warga tidak akan mendapatkan hak -hak nya lagi soal lahan yang sudah lama mereka Perjuangkan.
Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, secara khusus kepada Redaksi Malintang Pos Group, Sabtu malam(10/9) di Panyabungan, mengutarakan sangat tidak mungkin sekali warga Desa Kampung Kapas 1, akan mendapatkan haknya, soal lahan yang menjadi sengketa.
Kenapa Begitu..?” Praduga itu sah saja, bayangkan sekelas Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution, yang telah ” Membela ” hak warganya dan sesuai hasil Investigasi Tim yang direstui DPRD,Sampai saai ini belum ada tanda – tanda warga akan mendapatkan haknya.
Begitu juga dengan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH, Pada waktu ditemui warga Desa Kampung Kapas 1 di kantornya, DPC.GRINDRA Desa Panggorengan Panyabungan, beberapa waktu lalu, secara tegas dan lantang, mendukung surat Bupati, agar hak rakyat segera dikembalikan oleh PTPN IV.( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.








