Publik Mendukung I Nyoman Suastika, Lanjutkan Proses Hukum Terkait Sengketa Tanah Udayana

JAKARTA(Malintangpos Online): Sengketa tanah antara warga Jimbaran dengan Universitas Udayana (Unud) Bali nampaknya terus bergulir sehingga belum menemukan titik terang

Dari kasus tersebut, hal itu mendapat perhatian Dari publik seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketua Umum Dedi Siregar.

” Kami meminta kepada penegak hukum pihak kepolisian Mabes Polri agar membuka kembali dan menggelar kasus sengketa tanah yang merugikan I Nyoman Suastika ( penggugat ),” Ujar Ketua Umum DPP.LPI Dedi Siregar,Minggu(30/10) Via WhatsApp Ke – Redaksi.

Kata Dedi, karena menurut informasi yang kami himpun bahwa Putusan Peninjauan Kembali No.PK 451/PK/PDT/2015, tidak sesuai dengan data dan bukti yang ada sehingga diduga kuat adanya pemalsuan data untuk memenangkan Universitas Udayana di upaya hukum PK tersebut.

Dedi Siregar juga menambahkan I Nyoman Suastika adalah warga yang dirugikan maka atas dasar itu publik tentu mendukung agar kasus permasalahan tanahnya di gelar kembali sesuai mekanisme hukum yang ada tentunya

Juga kami mendukung Polri untuk mengusut tuntas permaslahan yang meresahkan masyarakat jimbaran ini dan apabila I Nyoman Suastika menang dalam putudan agar haknya segera dikembalikan

Kami menilai bahwa Polri dapat mengusut dan kembali menggelar kasus yang merugikan Warga Jimbaran ini karna hari ini polri sangat teransfaran dalam menyelsaikan persoalan hukum yang ada di masyarakat ini berkat kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil memberi arahan kepada jajaran

Seperti diketahui juga bahwa Tim kuasa hukum I Nyoman Suastika (penggugat) I Komang Sutrisna, SH dan Dr. I Gusti Ketut Suastika, SH pada tanggal 23 september 2022 membuat surat untuk Kapolri memohon perlindungan hukum untuk melanjutkan proses hukum terkait masalah tersebut.

I komang Sutrisna, SH menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut awalnya berstatus tanah adat yang kemudian dibagikan ke masyarakat adat. Dengan status demikian artinya bukan tanah negara. Hal ini dikuatkan dengan bukti persil, pipil, dan peta blok yang ia kantongi.

Tanah yang ada di lokasi Banjar Mekar Sari ini merupakan tanah Hak Milik Adat (HMA) yang ada persilnya dan ada pipilnya di Letter C. Sehingga dia menekankan bahwa ini jelas bukan tanah negara.

Hal tersebut ia akui dibenarkan oleh Jro Bendesa, bahwa tanah di sekitar Banjar Mekar Sari itu merupakan tanah adat yang telah diserahkan kepada masyarakat.

“Kalau tanah negara, TN namanya atau DN, Darat Negara namanya. Ini nggak ada. Itu jelas tanah milik masyarakat yang dinyatakan tanah milik negara,” jelas Sutrisna( Rel)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pasca Libur Lebaran, Bupati Madina Sidak Pelayanan di RSUD Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution melakukan peninjauan pelayanan publik di RSUD Panyabungan, Rabu (25/3/2026). Dalam kunjungan tersebut,…

    Read more

    Continue reading
    Disiplin Masyarakat Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi H. Saipullah Nasution dalam Tata Kelola ASN

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pernyataan H. Saipullah Nasution yang menilai masyarakat kurang disiplin dalam pembukaan tradisi Lubuk Larangan di Mandailing Natal, menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Aktivis mahasiswa Mandailing Natal, Rio Wahyudi,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses