PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) harus segera menyerahkan barang bukti serta tersangka AAN Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Demikian ditegaskan anggota komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kepada Wartawan Via WhatsApp, Minggu (10/04) dari Panyabungan.
Kata Politisi Demokrat itu, Selain untuk penegakan hukum, publik juga saat ini menunggu kinerja Poldasu dalam penyelesaian atas penuntasan kasus PETI dengan tersangka AAN yang sudah lama prosesnya mengendap.
Saya menilai kasus yang sudah lama mengendap ini seharusnya bisa menjadi fokus pihak Polda Sumut.
” Apalagi saat dilakukan kunker ke Madina, hingga saat ini kegiatan Tambang Emas tanpa izin itu masih menggeliat”.ujar Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan.
Kata Politisi berlambang Mercy tersebut, juga meminta kepada Polda Sumut segera melimpahkan Berkas tersangka AAN yang sudah dinyatakan lengkap dan di P21 kan Ke Kejaksaan.
“tentu sesuai hukum acara harus segera dilimpahkan. Publik menunggu. Penegakan hukum atas PETI harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berat, tapi sebaliknya memperkaya pemodal penambang ilegal”.tegasnya
Politisi DPP Partai Demokrat itu juga menyoroti adanya zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri yang dipakai oleh para penambang emas ilegal ini.
Disebutkannya, peredaran merkuri ini juga seharusnya bisa diungkap oleh Polda Sumut. Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya tersangka penjual merkuri di Madina beberapa tahun lalu.
“Dinyatakan lengkap sejak 2019, tapi hingga kini tidak ada kabarnya? Ini tidak boleh mengambang, kasus ini segera dituntaskan sesuai hukum acara yang dipedomani secara profesional,” tegasnya.
Melihat hal ini, dia akan segera meminta kepada Polda Sumut melalui Ditreskrimum untuk segera mengungkapnya.
Jangan hanya terhenti penyidikan kasus ini dengan ditangkapnya penjual, tetapi pemasok bahkan pemodalnya juga harus diungkap.
Zat kimia merkuri ini sangat berbahaya dan karenanya saya minta Ditreskrimum Polda Sumut terus mengungkapnya.
” Tentu ada dalang dan pemodalnya. Publik minta agar Polisi menuntaskannya. Jangan ditunda”.pungkasnya
Selain itu, dia juga akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Untuk menanyakan apa yang menjadi kesulitan dalam menghentikan PETI di Madina.
Saya minta rekan-rekan media di Madina juga bisa bantu berikan informasi yang lengkap tentang siapa-siapa saja yang terlibat.
Jika ada Aparat Hukum, sebutkan datanya, agar kita bisa terus di awasi dan berantas tambang emas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan”.tandasnya
Selain itu, hingga saat ini Hinca masih menunggu janji Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH, dan Kasatreskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto.
Dimana, saat melakukan kunker ke Madina kemaren, Menurutnya, Kapolres dan Kasatreskrim meminta waktu selama seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal di Madina.
Kemarin, ketika saya berkunjung ke Madina, Kapolres dan Kasatreskrim minta waktu seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal.
” Jadi saya tunggu informasinya untuk kita bawa dalam rapat gabungan komisi III dan komisi VII DPR-RI.,” ujar Hinca lagi.
Nanti kita juga akan panggil Pemerintah Kabupaten dan Penambang yang memiliki izin. Untuk dengarkan pendapat mereka,” Kata Hinca Panjaitan ( WhatsApp/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.