ROKAN HULU(Malintangpos Online): Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusuf Rahmanto SIK SH MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP FAUZI,SH,MH mengatakan bahwa Telah Terjadi Diduga Tindak Pidana Penjualan Pupuk Sudsidi Tanpa disertai Dokumen yang sah sesuai aturan perundang-undangan yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 pukul 06.30 wib Di Desa Mahato KM 24 Kec.Tambusai Utara Kab.Rohul.
Atas kejadian itu Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan tiga pelaku yakni,Rofianto (supir) 25 th, dusun v sisilo tua kec.setia janji kab asahan prov sumut, Supriadi (kenek) 27 th, dudun VII sisilo tua kec. setia janji kab asahan prov sumut,Leo Evo Ginting (agen) 56 th, tani, dusun cindur jaya desa mahato kec. Tambusai Utara Kabupaten rokan hulu (Rohul).
Kapolres Rokan hulu AKBP Yusuf Rahmanto SIK SH MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP FAUZI,SH,MH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan bahwa,pada hari Rabu (21/3) pukul 05.30 wib Kapolsek Tambusai utara AKP FAUZI,SH,MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di km 24 mahato sedang ada pembongkaran Mobil bermuatan pupuk Subsidi di ladang sdr Emil yg diangkat oleh Kendaraan truck colt diesel chanter dengan Nopol BK 8146 VR.
Kemudian kapolsek memerintahkan kanit reskrim dan kanit intel beserta anggota Polsek Tambusai Utara untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di KM 24 desa mahato anggota Polsek Tambusai Utara menemukan kendaraan truk colt diesel chanter dengan Nomor Polisi BM 8146 VR sedang melakukan aktifitas membongkar pupuk PONSKA yang diketahui pupuk tersebut berjumlah 160 sak dengan berat 8 ton.
Kemudian anggota Polsek menanyakan kepada Rofianto (supir) tentang dokumen pupuk tersebut, namun supir kenderaan truck tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen pupuk yang dibawanya.
Informasi yang diperoleh dari supir truck tersebut bahwa pupuk yang dibawanya berasal dari UD. Gultom Sesa Air Ginting Kab.Asahan Prov.Sumatera Utara yang mana si supir disuruh intuk menjumpai Leo Ginting dan selanjutnya akan mengarahkan pupuk tanpa dokumen tersebut kerumah gudang dari pemesan yang kemudian untuk pemupukan di kebun sawit milik Emil.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP A/23/III/2018/Riau/Res Rohul/ Sek Tambut tanggal 21 Maret 2018, pelaku beserta barang bukti dibawa petugas ke Polsek Tambusai Utara berdasarkan untuk diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut(h,nasution)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md