SERGAI (Malintangpos Online): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengutuk keras aksi penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum diduga dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) kepemudaan yang dialami Jefry Barata Lubis (42) Wartawan Top Metro Madina yang juga Anggota PWI Sumut di Madina, Jumat (4/3) di salah satu kafe di Panyabungan Madina.
Kita mengutuk keras terhadap aksi penganiayaan Wartawan Jefri, perlakuan ini sangat kita kesalkan atas perbuatan sekelompok oknum salah satu Ormas di Madina.
Hal ini di ungkapkan, Ketua PWI Serdang Bedagai , Edi Saputra, Sabtu (5/3) di Desa Firdaus Kecamatan. Sei Rampah kepada sejumlah Wartawan.
Kita menegaskan bahwa PWI Serdang Bedagai mengutuk aksi brutal tersebut.
Apapun alasan pelaku tidak dibenarkan bertindak brutal dan main hakim sendiri terhadap korban, jikapun pelaku merasa keberatan terhadap pemberitaan saudara kita Jefry Barata Lubis yang ditujukan kepada pihak pelaku itu ada mekanismenya melalui hak jawab atau klarifikasi bukan serta merta main hakim sendiri yang jelas-jelas merugikan saudara kita Jefry”, tegas Eet sapaan akrab Edi Saputra.
Mengingat dalam menjalankan tugas imbuh Ketua PWI Serdang Bedagai, Wartawan dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua PWI Sergai juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku, serta menindak tegas dan mengungkap dalang dibalik peristiwa penganiayaan Jefry, sebab tindakan para pelaku telah menciderai kebebasan Pers serta menciderai amanah Undang-Undang Pers, tegas Eed.
Terkait peristiwa penganiayaan Wartawan di Kabupaten Madina, Ketua PWI Sergai juga mendukung rekomondasi yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut terkait aksi kekerasan terhadap anggota PWI Sumut, Jefri Lubis di Madina yang ditandatangani Ketua DPK PWI Sumut M.Syahrir.
Adapaun rekomondasi tersebut mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Wartawan, terkhusus kepada anggota PWI Sumut.
Peristiwa kekerasan terhadap wartawan ini tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi di ruang publik yang terbuka dan kami nilai sudah menciderai amanah Undang-Undang Pers.(Azwen)
Sumber Berita : Aswen Berita Sore
Admin : Iskandar Hasibuan.