RAHMAT SALEH POHAN LAPORKAN “SR” KE POLRES PADANGSIDIMPUAN.

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Rahmat Saleh Pohan laporkan “SR” Ke Polres Padangsidimpuan terkait dengan UU ITE dengan Surat Tanda Terima Pelaporan Polisi Nomor : STPL/B/435XII/202I/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 22 Desember 202I. 22/I2/2I

Informasi tersebut disampaikan Rahmat Saleh Pohan,Rabu (22/12) Via WhatsApp ke Redaksi.

Rahmat mengatakan, saya sudah melaporakan kasus ini Kepolres Padangsidimpuan. saya merasa dirugikan dengan kasus ini.

Saya meminta kepada ibu kepolres padangsidimpuan agar secepatnya memanggil dan memeriksa “SR” terkait perbuatannya yang telah membuat postingan di fbnya.

Kata Rahmat, Ini Undang-Undangan ITE, Jangan macam-macam dengan undang-undang ini. Bila merujuk kepada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Jo Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Maka dengan ini sekali lagi saya memita kepada Ibu Kapores Padangsidimpuan agar secepatnya menuntaskan kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi yang bermain-main dengan Undang-undang ITE Ini. Terangnya (MH)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses