RAHMAT SALEH POHAN LAPORKAN “SR” KE POLRES PADANGSIDIMPUAN.

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Rahmat Saleh Pohan laporkan “SR” Ke Polres Padangsidimpuan terkait dengan UU ITE dengan Surat Tanda Terima Pelaporan Polisi Nomor : STPL/B/435XII/202I/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 22 Desember 202I. 22/I2/2I

Informasi tersebut disampaikan Rahmat Saleh Pohan,Rabu (22/12) Via WhatsApp ke Redaksi.

Rahmat mengatakan, saya sudah melaporakan kasus ini Kepolres Padangsidimpuan. saya merasa dirugikan dengan kasus ini.

Saya meminta kepada ibu kepolres padangsidimpuan agar secepatnya memanggil dan memeriksa “SR” terkait perbuatannya yang telah membuat postingan di fbnya.

Kata Rahmat, Ini Undang-Undangan ITE, Jangan macam-macam dengan undang-undang ini. Bila merujuk kepada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Jo Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Maka dengan ini sekali lagi saya memita kepada Ibu Kapores Padangsidimpuan agar secepatnya menuntaskan kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi yang bermain-main dengan Undang-undang ITE Ini. Terangnya (MH)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.