RAHMAT SALEH POHAN LAPORKAN “SR” KE POLRES PADANGSIDIMPUAN.

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Rahmat Saleh Pohan laporkan “SR” Ke Polres Padangsidimpuan terkait dengan UU ITE dengan Surat Tanda Terima Pelaporan Polisi Nomor : STPL/B/435XII/202I/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 22 Desember 202I. 22/I2/2I

Informasi tersebut disampaikan Rahmat Saleh Pohan,Rabu (22/12) Via WhatsApp ke Redaksi.

Rahmat mengatakan, saya sudah melaporakan kasus ini Kepolres Padangsidimpuan. saya merasa dirugikan dengan kasus ini.

Saya meminta kepada ibu kepolres padangsidimpuan agar secepatnya memanggil dan memeriksa “SR” terkait perbuatannya yang telah membuat postingan di fbnya.

Kata Rahmat, Ini Undang-Undangan ITE, Jangan macam-macam dengan undang-undang ini. Bila merujuk kepada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Jo Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Maka dengan ini sekali lagi saya memita kepada Ibu Kapores Padangsidimpuan agar secepatnya menuntaskan kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi yang bermain-main dengan Undang-undang ITE Ini. Terangnya (MH)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Di Desa Tanggabosi Panen Melimpah, Camat Siabu Pimpin Acara Syukuran, Bayar Nazar dan Santuni Anak Yatim

    TANGGABOSI(Malintangpos Online): Karena panen padi berhasil dan melimpah diwilayah Desa Tanggabosi 1, Tanggabosi 2 dan Tanggabosi 3 Kecamatan Siabu Mandailing Natal, Camat Siabu Ahmad Fadlan Lubid Pimpin acara Syukuran, Bayar…

    Read more

    Continue reading
    Posko Bencana Kebakaran Kelurahan Kantin Ditutup, Pemko Padangsidimpuan Serahkan Bantuan

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Masa tanggap darurat pascabencana kebakaran yang menimpa warga Kelurahan Kantin resmi berakhir. Pada Sabtu (3/10/2026), Camat Padangsidimpuan Utara bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait secara resmi menutup Posko…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses