Redaksi Malintang Pos Group Banjir SMS dan WhatsApp, Penetapan Tersangka Kasus TRB/TSS Aneh, Tanpa Audit BPK

H.Mhd.Ridwan Rangkuty,SH.MH2

MEDAN(Malintangpos Online): Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Mantan Anggota DPRD Kab.Madina ( Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan dan Aktivis Hukum asal Kab.Madina Dedi Haryanto Pulungan,SH.MH menilai penetapan ketiga Tersangka Pembangunan TRB/TSS oleh Kejatisu sangat aneh sekali disebabkan tanpa  Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

            “ Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini Belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan Audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujar Kordinator Tim Penasehat Hukum Ketiga Tersangka HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH Via selular dari Padangsidimpuan, Sabtu sore (20-7).

            Disampaikan Rangkuty,  bahwa di lokasi  TRB dan TSS ada 17 proyek dari beberapa Dinas termasuk PERKIM, PUPR, PEMUDA&OLAHRAGA, hingga saat ini tidak jelas  proyek yang mana bermasalah.

Kata dia, Jika menurut Kejatisu ada kerugian negara sekitar 4,6 M berdasarkan audit Akutan Publik dari Jakarta, menurut hukum kewenangan Auditor swasta masih polemik apakah berwenang mengaudit permasalahan proyek pemerintah.

TRB dibangun pada awalnya dilihat dari atas/Dokumen

Disebutkannya, Bukankah ada BPK dan BPKP yang berwenang khusus memeriksa penggunaan uang negara, kenapa Kejatisu tidak meminta BPK atau BPKP untuk mengaudit penggunaan Dana negara dalam pembangunan TRB Dan TSS.

Untuk kita ingat bersama, hampir 2 tahun penyelidik Kejatisu melakukan pemeriksaan, hingga Juni 2019, kenapa  Asintel berani berjanji kepada pengunjuk rasa akan menetapkan tersangka sebelum tgl 22 Juli 2019.

Apa pengunjuk rasa itu Murni untuk penegakan Hukum, atau jangan jangan mereka ditunggangi atau dipesan pihak lain, ADA APA SEBENARNYA DENGAN ASINTEL KEJATISU.

Namun demikian kami Tim Penasehat Hukum Pemkab.Madina menghormati keputusan Kejatisu tersebut, katanya.

            “ Kami juga telah melayangkan Surat permohonan penundaan pemeriksaan para tersangka yang seharusnya Hari Jumat kemarin, ditunda hingga selesai Acara Ulang Tahun Adhiyaksa, setelah tanggal 22 Juli 2019,” ujar HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH dari Kota Padangsidimpuan.

Foto pada awal dimulainya pembangunan Beranda Madina disekitar TRB/Dokumen

Sebelumnya, Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah di Medan, mengaku ikut heran dengan penetapan pihak Kejatisu terkait dengan pembangunan TRB/TSS yang dinilai sangat unik dan baru pertama kali kasus seperti ini di Sumatera Utara, tentu sebagai warga asal Mandailing Natal, tentu kita heran, kenapa tersangka hanya dari Dinas Perkim saja.

            Padahal, sesuai dengan keterangan Tim Penasehat Hukum ke Tiga(3) tersangka, bahwa di dalam lokasi TRB/TSS ada 17 paket proyek yang dibangun oleh PUPR, Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, kenapa hanya bangunan yang dibuat Perkim saja yang menjadi masalah dan pihak Kejatisu tidak membuat alasan yang jelas kenapa Perkim yang menjadi tersangka dalam pembangunan TRB/TSS di Mandailing Natal itu.

            “ Ngak masuk akal sehatku penetapannya itu, atau jangan-jangan pihak Kejatisu sengaja menetapkan tersangka dari Perkim dulu, baru menyusul yang lain, atau menunggu Kadis Perkim Madina RL, ED dan KAR teriak-teriak baru ditetapkan yang lainnya,” ujarnya.

Aek Siongolot di sekitar TRB/Dokumen

Sementara itu, Mantan Anggota DPRD Kab.Madina ( Priode 2009-2014 ) Iskandar Hasibuan yang dihubungi, mengatakan bahwa kasus TRB/TSS yang mana pihak Kejatisu telah menetapkan Tuga(3) tersangka adalah kasus dan penetapan lawak-lawak yang tidak lucu dan geli awak mendengar penetapannya.

            Kenapa begitu..? Sekarang kita jujur, pembangunan itu siapa yang merancang dan mengusulkan, Kadis dan stafnya yang ada proyek di TRB/TSS sudah pasti harus loyal kepada Bupati, janganlah karena ingin kasus selesai dijadikan “Tumbal “ orang lain saja, saya tidak ada hubungan dengan siapapun, coba jika masalh itu menimpa keluarga kita, tentu kita emosi dan sedih dibuatnya, kalau hanya dihukum penjara hal biasa, tapi kalau ASN di pecat, gimana itu.

            “ kejatisu itu lawak-lawak dalam menetapkannya, baca dong situasi dan kondisi pembangunan itu, kaitkan dengan yang lain, DPRD juga jangan diam dong, bela dong nasib warga mu, sekalipun untuk pembangunan TRB/TSS tidak dibahas di DPRD Madina, itukan yang tersangka warga Mandailing Natal,” kata Iskandar Hasibuan yang juga pemilik Media Malintang Pos Group dan sejak diumumkan oleh Kejatisu tersangka, Redaksi Malintang Pos Group kebanjiran SMS dan WhatsApp setiap harinya ( Red/Ir)

 

 

Liputan : Irsan Yudi Siregar

Admin   : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Polisi Diminta Bertindak, Tambang Emas Ilegal di Aek Guo Kebal Hukum

BATANG NATAL(Malintangpos Online): Aktivitas tambang emas ilegal semakin marak di Kabupaten Mandailing Natal, Salah satunya di kawasan Hutan Aek Guo Kecamatan Batang Natal, yang sampai saat ini bebas alias kebal…

Read more

Continue reading
” Tangkap ” Pegawai BRI Cab.Sibuhuan Yang KDRT Istrinya

PADANG LAWAS(Malintangpos Online): Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mendesak Kapolres Padang Lawas untuk segera Menangkap Pran Pegawai Bank Rakyat Indonesia( BRI) Cab.Sibuhuan yang telah melakukan. KDRT Kepada Istirinya Cindy Sahara…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.