KEMUNGKINAN Masyarakat Sumatera Utara, masih ingat dengan Surat Bupati Mandailing Natal Drs.H.Dahlan Hasana Nasution yang menerbitkan surat bernomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Pebruari 2016, surat berisi instruksi kepada seluruh SKPD serta jajaran Pemerintahanhingga tingkat Kecamatan dan desa agar tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos.
Karena, Selain ditembuskan kepada pemimpin Redaksi surat kabar Malintang Po, juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, PDI Perjuangan Sumatera Utara dan PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Surat instruksi itu didasarkan bahwa pemberitaan di Malintang Pos tentang Tapian Sirisiri tidak melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah.
Pemimpin Redaksi Malintang Pos, Iskandar Hasibuan kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2016 yang lalu mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya Pariwisata Madina via telefon dan berlanjut melalui via email sebelum berita itu diterbitkan.
Menurutnya, surat instruksi Bupati Madina itu merupakan suatu sikap arogansi seorang kepala daerah kepada media massa. Sebab, dalam setiap pemberitaan, seharusnya bagi pihak-pihak yang keberatan bisa menggunakan hak jawab ataupun hak bantah disampaikan kepada media tersebut supaya diterbitkan di halaman dan kolom yang sama sesaui dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebenarnya saya merasa lucu melihat kebijakan Bupati yang mengeluarkan surat instruksi seperti itu, karena di era keterbukaan sekarang ini, seorang kepala daerah menunjukkan arogansinya kepada media, ini suatu kemunduran dalam berdemokrasi di Kabupaten Madina,” ungkap Iskandar.
Pria yang sudah lebih dua puluh tahunan itu berprofesi wartawan mengatakan, sejak Kabupaten Madina mekar dari Tapanuli Selatan pada tahun 1999 yang lalu, baru kali ini seorang Bupati di Sumatera Utara dan mungkin di Indoensia mengeluarkan surat instruksi seperti yang ditembuskannya kepada salah satu media.
Padahal, rilis yang diterima itu berasal dari DPP Imman, dan itu sudah dikonfirmasi kepada Dinas Pora dan Budpar, guna mencapai berita yang berimbang. Nah, kita heran. Dimana disitu ada kebohongan, dan kalau ada keberatan, kenapa tak dibuat hak jawab. Ini yang membuat kita bingung dengan sikap pak bupati ini yang mengeluarkan surat intruksi,” ucap Iskandar waktu itu.
Karena itu, Iskandar mengatakan, sikap Bupati Madina itu biarlah masyarakat yang menilainya, namun paling penting adalah, semua Wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina harus menyikapi hal ini.
“Semua wartawan harus bersatu dan melawan semua bentuk arogansi kepada media, karena media itu lahir sebagai mitra semua pihak terutama pemerintah sebagai pilar keempat dalam mempercepat program pembangunan.
Dan apabila sikap seperti ini dianggap biasa-biasa saja, saya khawatir tidak ada lagi yang berani bicara kebenaran dan masyarakat takut menyampaikan aspirasi di masa yang akan datang,” ujar Iskandar Hasibuan pada waktu yang lalu.
2016 Malintang Pos “Kelabu “
Sayangnya, jangankan SKPD atau sekarang OPD(Organisasi Perangkat Daerah) waktu itu hampir semua menjauh alias menghindar dari Wartawan dan khususnya dari Pimpinan Malintang Pos Iskandar Hasibuan dan banyak juga Wartawan jika duduk bareng dengan Pimpinan Malintang Pos, akan pelan-pelan minggalkannya.
Padahal, meskipun waktu itu sejak 26 Februari 2016 – akhir 2017 bagi Malintang Pos adalah “Kelabu” disebabkan praktis liputan- liputan Wartawan tentang Pemerintah Mandailing Natal, hampir tidak dapat informasi, tetapi Malintang Pos tetap terbit sesuai dengan Edisinya dan hingga sekarang ditahun ke-6 Tahun 2020 Malintang Pos Insya Allah akan makin Eksis, tapi dengan catatan Menegemennya Harus Dirubah Total, kalau tidak akan sama nasibnya dengan media lainnya(Bersambung Terus)
Admin : Siti