
KOTANOPAN(Malintangpos Online): Reklamasi tahap II areal bekas tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, kembali diratakan dan diperluas hingga 2 hektare.
Lahan seluruhnya ini rencananya akan direklamasi dan ditanami Jagung sebagai upaya mengembalikan fungsi lingkungan dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Kordinator Dinas Pertanian Se Kecamatan Kotanopan, Arya Benny Daulay mengatakan, tujuan dari reklami ini untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan keindahan alam.
“Itu tujuan utama dari kegiatan reklamasi lahan bekas tambang ini, dengan mengembalikan fungsi lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,”ujar Arya Benny Daulay, Sabtu (25/1)
Dengan demikian, ungkap Arya Benny, kegiatan reklamasi ini tidak hanya membantu mengembalikan fungsi hijau, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat untuk kembali bertani.
“Rencana ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, juga merupakan bagian dari program Gerakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektare yang merupakan kerja sama antara Polri dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.”katanya.
Selain itu, Arya Benny mengaku, untuk mengupayakan kembalinya lahan hijau, program ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah setempat, juga melibatkan pihak TNI-Polri.
Sebelumnya, reklamasi tahap pertama sudah dilakukan di lokasi tersebut dengan penanaman jagung serentak seluas
1,5 hektar,Selasa (21/1) yang lalu.
Acara yang berjalan pagi hari itu juga dihadiri oleh pihak TNI, forkopincam, juga didukung oleh semua pihak mulai dari Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarat, dan terlebih para penambang emas ilegal yang berada di wilayah daerah aliran Sungai Batang Gadis.( Sya/Red/Aris/Dita).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.