Reski Aritonang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polres Mandailing Natal

Direktur PT.Sinyalta TI, Risky Aritonang ketika Melapor di Mapolres Madina/Dokumen

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Direktur PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia, Reski Aritonang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Mandailing Natal.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demikian Informasi tersebut diterima Wartawan Waspada.Id Medan, Jumat malam(13/02) dari Group WhatsApp SMSI Madina.

Informasinya, Pengaduan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026 pukul 12.40 WIB.

Dalam keterangannya, Reski yang merupakan warga Jalan AMD Lama Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, mengaku merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan informasi transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh MA.

Ia menjelaskan, percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan dalam rangka konfirmasi terkait izin operasional PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia disebut telah disebarluaskan tanpa persetujuannya ke sejumlah media online. Menurutnya, isi pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta percakapan yang sebenarnya.

“Saya tidak pernah menghina profesi wartawan seperti yang dimuat di beberapa media. Bahkan sebelum membuat laporan ini, saya sudah lebih dahulu mengirimkan bantahan atau klarifikasi,” ujar Reski.

Reski juga menegaskan bahwa saat komunikasi berlangsung, dirinya tidak mengetahui bahwa MA berprofesi sebagai wartawan. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, bahkan mempersilakan yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna melihat dokumen perizinan perusahaan.

“Saya sudah menjelaskan bahwa izin perusahaan ada dan resmi. Saya minta agar yang bersangkutan datang ke kantor untuk melihat berkas perizinan, karena dokumen fisik tidak bisa dikirim melalui WhatsApp,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, Reski menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku(Isk/Ammar/ Dita)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026 Sudah Cair

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Plt.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Manegar BOS( Bantuan Operasional Sekolah), Isya Ansyari Rangkuty, mengutarakan bahwa Dana BOS(Biaya Opersional) untuk SD dan SMP, sudah cair sejak tanggal 11 Februari…

    Read more

    Continue reading
    Sambut Ramadhan 1447 H, NNB Kelurahan Siabu Gelar Tausiyah dan Doa Bersama Untuk Perkuat Ukhuwah

    SIABU(Malintangpos Online): Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, pengurus NNB Kelurahan Siabu, dan masyarakat, Kecamatan Siabu menggelar acara Tausiyah dan doa bersama di Mesjid Raya Nurul Huda Raya Lapangan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses