LUBUK PAKAM(Malintangpos Online): Bupati Deliserdang Ashari Tambunan telah melimpahkan kewenangan pengangan retribusi parkir yang sebelumnya ditangani Dinas Perhubungan Deliserdang ke kecamatan. Hal tersebut dikatakan oleh Kadis Pendapatan Deliserdang, Darwin Zein kepada Malintangpos.online Senin(13/3)) pagi.
“Sejak Pebruari 2017, retribusi parkir dikelola oleh pihak kecamatan masing-masing dengan SK Bupati yang besarnya seluruhnya Rp 2 M di Deliserdang. Kenapa dilimpahkan ke kecamatan, karena yang tahu dan menguasai daerah adalah camat,” ujar Darwin.
Darwin juga menjelaskan target pendapatan retribusi parkir suatu daerah kecamatan berbeda-beda, dilihat dari potensi pendapatan daerah kecamatan tersebut. “Penetapan jumlah target retribusi parkir di setiap kecamatan yang berbeda-beda setiap kecamatan berdasarkan kajian dan survei lapangan,” kata Darwin.
Untuk pelaksanaan dilapangan, kata Darwin, diserahkan sepenuhnya oleh pihak kecamatan. ” Apakah itu dengan sitem mandat yang diberikan oleh sesorang dan lainnya, itu terserah kecamatan, bagi kabupaten yang penting bagaimana bisa mencapai target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 2 M per tahun,” kata Darwin.
“Untuk parkir roda dua Rp 1000 dan roda empat RP 2000 dan itu disetorkan camat ke kas daerah melalui bank,” kata Darwin.
Darwin yang juga ditugaskan Bupati Ashari Tambunan untuk mengkoordinir pelaksanaan parkir di kecamatan, mengimbau kepada seluruh camat di Deliserdang agar benar-benar melaksanakan perintah Bupati Deliserdang.
“Karena dana retribusi parkir tersebut nantinya juga akan diperuntukkan untuk pembangunan di Deliserdang demi kemajuan Deliserdang,” pungkasnya(abd).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md