PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Warga Masyarakat Desa Tabuyung Rosnida secara resmi meloporkan “YTN” Kepolres Madina berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/42/II/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Hari Rabu 10 Februari 2022 secara resmi saya telah melaporkan “YTN” Kepolres Madina.
” Saya telah ditipu oleh “YTN” Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” ujar Rosnida.
Ketika itu “YTN” meminta saya agar pergi kerumahnya dan meminta Nomor rekening Istrinya.
Sesampainya saya dirumah “YTN”, Istri ” YTN” Memberikan Nomor Rekening itu. Atas permintaan “YTN” Saya mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rumah) melalui BRI Link di Desa Tabuyung. Ujar Rosnida.
Rosnida berharap kepada Kapolres Madina agar kasus yang dilaporkannya secepatnya diproses.
Meskipun kami masyarakat awam. Tapi tolong jangan bodohi kami. Dengan ini kami sangat berharap Kapolres Madina agar menegakkan Hukum di Madina ini.
Dalam hal ini aktivis AMPUH Madina Darpan Sihombing akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sebab, Darpan Sihombing menyampaikan. Ini adalah kasus Penipuan. Saya menduga pelakunya tidak satu.
Apalagi Uang tersebut masuk ke rekening Istri “YTN”. Bila merujuk kepada Pasal 378. Ancaman hukumannya 4 Tahun Penjara,kata Darpan(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.