MASYARAKAT Kabupaten Mandailing Natal, boleh ” Bangga ” dengan Tipe RSUD Panyabungan, yang sejak dulu sudah diposisi Tipe ” C ” sehingga masyarakat dapat dengan mudah Berobat setiap harinya sesuai dengan kondisi RS sekarang ini.
Kenapa..? Karena RSUD Tipe C itu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa Pelayanan Medik Umum rumah sakit umum tipe c terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
Selain itu, Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
Disamping itu, Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
Sedangkan, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut rumah sakit umum tipe c minimal 1 (satu) pelayanan.
Dan Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Serta, Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur rumah sakit umum tipe C adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
Sedangkan, Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Dan Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Bagaimana dengan RSUD Panyabungan..? Kita tau bersama sejak dulu RS Kebanggaan masyarakat Mandailing Natal itu sudah sejak statusnya Tipe C dan sekarang dipimpin oleh dr.M.Rusli Pulungan yang boleh dikatakan bertangan dingin.
Karena itu, Redaksi Malintang Pos Group dipimpin langsung Dita Risky Saputri.SKM, akan melakukan Liputan Khusus terkait keadaan RSUD Panyabungan dan ditulis secara Bersambung ( Redaksi)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM……