
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Genta Madina,Chandra Siregar Mengutarakan setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda.
” Setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda, seperi yang diduga dilakukan Kepala Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal,” Ujar Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Genta Madina,Chandra Siregar, Senin(30/03) di Gedung DPRD Mandailing Natal.
Apalagi, saat ini Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), hidup dalam ketakutan.

Kenapa..? ” Karena Kepala Desa (Kades) RH, diduga memaksa Warga menyerahkan material pasir dan batu kali untuk membangun kembali jalan lingkungan yang dirusaknya sendiri,” ujarnya.
Kata dia, kalau ngak bawa Batu dan Pasir, kena sanksi dari tokoh masyarakat dan desa.
Disebutkannya, Kades RH, bahkan menuding pemberitaan tentang perbuatannya sebagai ” Cacingan “, seolah ingin membuktikan kekuasaannya.
Namun, warga tak bisa dibohongi. Mereka tahu bahwa Kades-lah yang merusak jalan itu demi kepentingan proyek desa.

Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH, berjanji akan menurunkan tim audit investigatif ke desa untuk menyelidiki kasus ini.
“Tidak hanya terkait jalan, kita telusuri dana desa nya juga,” katanya Senin (30/03)ketika dihubungi Wartawan.
Seperti diketahui Jalan lingkungan yang dirusak oleh Kades merupakan jalan yang diplot anggarannya dari APBD Madina Tahun 2022 Rp.147.674.010.
Jalan ini dirusak lebih kurang sekitar 70 meter , demi kepentingan proyek jalan dana desa.
Namun disayangkan, Kepala Desa mengabaikan peraturan yang ada terkait perusakan barang umum dan aset daerah yang belum dibebaskan.
Sebagai mana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XXIX tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung, pantas diduga Kepala Desa Jambur Baru RH, dapat terjerat Pasal 523 yang mengatur sanksi pidana penjara dengan ancaman 6 Tahun penjara, dan denda kategori “V” (lima).

Dan “Pasal 523
Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V” (Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








