Saksi Tidak Hadir, Sidang PETI Terdakwa AAN Ditunda dan Dilanjutkan Ke – Sidang Tuntutan 28 Juli 2022

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sidang lanjutan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga Kelurahan Muara Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal,  akhirnya ditunda hingga tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Sidang Terdakwa AAN yang rencananya dilaksanakan, Kamis (14/07/2022), ditunda karena kuasa Hukum terdakwa Ahmad Arjun Nasution tidak dapat menghadirkan saksinya.

Demikian dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Masduri, SH kepada sejumlah wartawan usai penundaan sidang dilakukan dihalaman kantor PN Madina.

“Sidang ditunda karena saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir. Dan sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang dengan agenda sidang tuntutan”.tegasnya

Namun, JPU tidak menjelaskan secara rinci perihal berkas tuntutan yang akan dibacakan nanti dalam agenda sidang yang akan digelar dua minggu kedepan itu.

“Nanti saja, pas sidang bagaimana tuntutannya. Karena kemungkinan ada beberapa fakta-fakta persidangan yang akan kita munculkan dalam tuntutan nanti”.tandasnya. (Rel/WhatsApp)

 

Admin ; Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Integritas dan Profesionalisme Harus Dijaga

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebagai Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, saya selalu menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme kepada seluruh jajaran. Demikian ditegaskan Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan, SH, MH, M.…

    Read more

    Continue reading
    Fakta Persidangan Bendahara PT.DNG, Jaksa Harus Berani Ungkap Kebenaran Aliran Dana Dugaan Suap

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), dalam pengakuannya mengungkapkan dalam sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses