PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina), Agus Salam menyebut, ada berkas persyaratan tertentu yang menjadi tanggung jawab Partai Politik (Parpol) tingkat kabupaten, yaitu salinan bukti keanggotaan Parpol berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan.
Disampaikannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat (2) huruf ‘f’, jo. Pasal 10 ayat (1) huruf ‘f’ Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Parpol di tingkat kabupaten wajib memiliki Anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau Surat Keterangan.
“Nah, salinan KTA dan KTP elektronik yang wajib diserahkan oleh Pengurus Parpol tingkat Kabupaten kepada KPU Kabupaten pada masa pendaftaran yang akan dimulai pada Selasa, 3 Oktober sampai dengan Senin, 16 Oktober 2017,” ujar Agus Salam saat membuka pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 dan penggunaan SIPOL yang berlangsung di Aula KPU Madina, Senin (2/10).
Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran, Parpol juga wajib menginput seluruh data dan berkas persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL. SIPOL adalah kependekan dari Sistem Informasi Partai Politik. Aplikasi SIPOL ini digunakan sebagai alat utama dalam mengelola data Parpol serta melakukan penelitian dan verifikasi terhadap data tersebut.
“Jadi, nantinya dalam penelitian administrasi, KPU Madina akan mencocokkan data hardcopy yang diterima dari Parpol tingkat Kabupaten Mandailing Natal dengan data yang ada di aplikasi SIPOL,” terangnya.
Menurut Agus Salam, manfaat aplikasi SIPOL bagi Parpol antara lain memberikan fasilitas penginputan data Anggota, Pengurus, dan alamat kantor; memberikan informasi sebaran kepengurusan; memberikan informasi persentase keterwakilan perempuan; memberikan informasi rekap data anggota; dan melakukan pengecekan kegandaan internal dan eksternal.
Sedangkan bagi KPU, aplikasi SIPOL bermanfaat untuk memberikan informasi mengenai hasil input data Parpol; mendokumentasikan berkas pendaftaran Parpol dan hasil penelitian pendaftaran; pengecekan data keanggotaan Parpol apakah memenuhi syarat atau belum; membantu proses penelitian administrasi dan proses penelitian faktual data anggota.
“Pada kesempatan ini saya juga meminta kepada seluruh pengurus parpol yang hadir untuk menunjuk 1 atau 2 orang dari masing-masing pengurus Parpol untuk menjadi Tim Penghubung ke KPU Madina. Nanti Parpol akan kita surati supaya diangkat Tim Penghubung yang dibuktikan dengan Surat Tugas atau SK Tim Penghubung,” tutup Agus Salam seraya membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek secara resmi.
Hadir pada kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut antara lain Ketua dan Anggota KPU Madina, Sekretaris KPU Madina, Sayur Nasution, Panwaslih Madina, Maklum Pelawi, Kaban Kesbangpol Madina, Daud Batubara, mewakili Polres Madina, serta Pimpinan dan operator SIPOL masing-masing Parpol tingkat Kabupaten Mandailing Natal. (PPID/KPU Madina/Red)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md