
ROKAN HULU(Malintangpos Online): Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Kamis (21/11/2019) sekitar Pukul16.00 Wib.
“TKP Dusun Pendopo Mulyo Desa Rbh Utama Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul. Terduga Pelaku SF als Icap (44) warga Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul,” demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA FeriPadli, SH Sabtu (23/11/2019).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 5 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat sekitar 1,67 gram, 1 unit timbangan digital, 1 HP mrek Samsung, 1 helai sarung bantal warna putih dan 1 kantong kain warna hitam
Kronologi kejadian, Rabu (20/11/ 2019), Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi di Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo, Rohul, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sesuai dengan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi beserta Personil Sat Narkoba melaksanakan lidik tentang kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya Kamis, (21/11/2019) sekrlitar pukul 16.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di dalam rumahnya setelah diamankan, selanjutnya pelaku mengaku bernama SF als Icap
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku & ditemukan BB tersebut, seterusnya, dilakukan introgasi terhadap pelaku menerangkan narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperoleh dari Mail.
“Kemudian dilakukan pencarian terhadap Mail, namun tidak bisa dihubungi, selanjutnya terhadap pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut,” pungkas IPDA Feri Padli, SH mengakhiri(PR/Mira)
Admin : Siti






