Sat Res Narkoba Polres Madina Amankan Pemilik Ganja

Endi Pembawa Ganja

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Res Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP.Muhammad Rusli, S.H, Kamis 07 November 2019, sekira pukul 00.30 wib, berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja dari Depan Kilang Padi Yang Berada Di Desa Salambue Kec. Panyabungan Kab. Madina.

            Informasi yang diperoleh, identitas dari pelaku tersebut adalah Endi Rangkuti alias Endi, 22 Thn, Laki – laki, Alamat Huta Tonga Desa Huta Bangun Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina.

Dari penangkapan pelaku personil sat narkoba Polres Madina Berhasil Mengamankan dan Menyita Barang Bukti Berupa Berat Brutto : 2 (dua) bal daun Ganja kering yang terdiri dari ranting, daun dan biji dibalut dengan plastik assoy warna hitam dengan berat Brutto : 1050 (seribu lima puluh) gram.

            Kronologis Penangkapan terhadap Pelaku Pada hari Kamis tgl 07 Nopember 2019, sekira pkl. 00.30 Wib di depan kilang padi Desa Salambue Personil  Sat resnarkoba Polres Madina melakukan Undercover  Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja

Selanjutnya Personil melihat 2 (dua) orang laki – laki datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian keduanya turun dari sepeda motor sambil membawa 2 (dua) balutan plastik assoy warna hitam setelah diperiksa balutan plastik tsb berisikan ganja kering, langsung personil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka ENDI RANGKUTI alias ENDI sedangkan tersangka ICAN BATUBARA melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor

Selanjutnya terhadap Pelaku Yang Melarikan Diri Sat Narkoba Polres Madina Menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) Dan Pelaku juga Barang Bukti Yang Berhasil diamankan Diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina Guna Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut Sesuai Dengan Undang Undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup( Humas/Red).

 

 

 

Liputan : Humas Polres Madina

Admin   : dina soekandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Semburan Air Panas di Desa Roburan Dolok Harus Menjadi Perhatian Semua Pihak di Mandailing Natal (3).

” Semburan Air Panas di Desa Roburan Dolok Harus Menjadi Perhatian Semua Pihak di Mandailing Natal,” itulah judul tulisan ini dibuat untuk mengajak semua elemen masyarakat dimanapun berhimpun agar Hak…

Read more

Continue reading
Semburan Air Panas di Desa Roburan Dolok Harus Menjadi Perhatian Semua Pihak di Mandailing Natal (2).

Kondisi Semburan Lumpur Panas/Air Panas disejumlah Titik diwilayah Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan  Kabupaten Mandailing Natal, sudah menjadi Perhatian sejumlah Elemen masyarakat, termasuk Walhi Sumatera Utara dan sejumlah pemilik…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses