PANYABUNGAN(Malintangpos Online): “ Bukan satu jalan ke Roma,” Kemungkinan, pribahasa itulah yang cocok dan pantas disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, karena kalau diperhatikan secara cermat dan teliti Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDES) setiap desa, banyak anggaran kegiatan sengaja di “Mark Up” untuk keuntungan pribadi.
Sayangnya, baik Inspektorat sebagai pengawas maupun Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut ( BPKP ) Sumut, belum pernah masyarakat menerima informasi adanya pengawasan setiap Item RAPBDES, karena yang diperiksa Inspektorat dan BPKP selalu proyek fisik yang telah selesai maupun Non Fisik yang secara khusus administerasinya saja diperiksa.
“ Kalau kita membaca informasi keberhasilan Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo di Klaten Provinsi Jawa Tengah dimana Dana Desa (DD) yang dikelolanya telah mampu menghasilkan uang masuk ke desanya milyaran rupiah, tapi di Kabupaten Mandailing Natal, masih berkutat di Rabat Beton dan menimbulkan masalah disebabkan adanya Tipikor terselubung,” ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal Iskandar Hasibuan, Senin (6-8) seusai memantau kegiatan Dana Desa(DD) diwilayah Panyabungan Timur.
Disampaikan Iskandar Hasibuan(foto), beberapa hari ini telah melihat semua RAPBDES di Kecamatan Siabu, Kecamatan Bukit Malintang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kecamatan Panyabungan Timur, Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Panyabungan Selatan, sangat banyak anggaran yang dicantumkan terkesan “Mark Up “ agar pihak desa mendapat bagian.
Dugaan saya, ujar Iskandar, proyek fisik seperti MCK, Rabat Beton, Bangunan lainnya ada dugaan kuat “Mark Up “ benar-benar, sebab ketika kita langsung meninjau proyek fisik dan kita suruh hitung dengan Konsultan yang memang betul-betul, sangat jauh perhitungan anggarannya, sebab walau sama-sama 50 Meter X 1,5 Meter Rabat Beton di Desa “ A “ dan 50 M X 1,5 M di Desa “ L “ dengan kondisi tanah juga hampir sama, kalau di desa “ A “ anggarannya Rp 150.000.000,- (misal) dan di Desa “F” anggarannya ada yang Rp 225.000.000,-(Misal).
Tentu, kata Iskandar, Kades yang mengelola DD kita berani jamin, dalam pembuatan RAPBDES dan SPJ setiap desa diupahkan, bukan pihak Kades/aparat desa yang membuatnya, kalaupun ada yang bisa, hanya beberapa desa saja yang mampu, selebihnya dipastikan baik membuat RAPBDES maupun SPJ semuanya di upahkan.
Karena itu, akibat banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat tentang tata kelola Dana Desa serta tata kelola keuangan desa yang memakai Menegemen kantong, sangat diharapkan sekali agar Satgas Dana Desa maupun Kapolres Madina untuk segera kembali meng audit ulang RAPBDES yang dicurigai “Mark Up “ agar masyarakat ikut menikmati anggaran pusat yang ditampung di APBN.
“ Satgas Dana Desa harus segera turun ke Mandailing Natal, Inspektorat harus lebih dulu melakukan audit semua RAPBDES yang dicurigai Mark Up,” katanya (Red)
Admin : Siti Putriani Lubis