

MEDAN(Malintangpos Online): Dana desa tak boleh diselewengkan. Karena itu, pemerintah telah membentuk Satgas Dana Desa yang diketuai mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto.
“Kalau ada indikasi penyelewengan atau kriminalisasi kepala desa, laporkan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Itu dalam waktu 3×24 jam kita pasti kirim,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang diucapkan kembali Zulfahmi B Nasution,S.Sos kepada Malintangpos Online, Selasa sore(30-4) di Garuda Plaza Hotel Medan.
Kata Zulfahmi, akibat maraknya berita-berita yang muncul baik di Medsos maupun Koran lokal terkait dengan pengelolaan dana desa di Kecamatan Bukit Malintang, membuat warga Madina di Kota Medan malu dan sepakat mengadukan/Melaporkan Kades se Bukit Malintang ke Kapolri di Jakarta dengan harapan ada perhatian dari Polisi.

Kenapa..? untuk kita ketahui bersama, bahwa Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek mulaiOktober 2017 diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.
“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek dengan Bhabinkamtibmasnya,” kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Oktober yang lalu.
Makanya, jika DD Kecamatan Bukit Malintang, tentu yang mengawasi adalah Kapolsek Siabu , sebab masih wilayah hukum Kapolsek Siabu, inilah yang kita tuntut kepada polisi, sebab hanya polisi yang bisa diharapkan mampu mengawasi DD ke depan ini, kalau Kejaksaan maupun Inspektorat sudah kita lihat bersama, bahwa DD di Mandailing Natal 100 % bagus, buktinya tidak ada Kades yang tersangkut hukum.
“ Polisi khususnya Kapolsek Siabu yang membawahi wilayah Kec.Bukit Malintang harus segera melakukan pengawasan, “ ujarnya (Red)
Admin : Siti Putriani Lubis