
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Mandailing Natal,Muhammad Saleh, meminta Kapolda Sumut, agar segera mengusut tuntas peredaran bahan kimia berbahaya yg digunakan untuk Mengolah Emas di dalam Tong hasil dari Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) khususnya di Kec.Panyabungan.
” Kita minta Kapolda Sumut, agar segera mengusut tuntas peredaran bahan kimia berbahaya yg digunakan untuk Mengolah Emas di dalam Tong hasil dari Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) khususnya di Kec.Panyabungan,” Ujar Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, Senin malam(23/02) Via WhatsApp nya Kepada Wartawan.
Kata dua, Peredaran bebas bahan kimia seperti Merkuri (air raksa) dan Sianida yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal telah merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kesehatan masyarakat
” mulai dari warga yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari hingga petani yang menggantungkan hidupnya dari pertanian,” ujar Saleh.
Kami menilai, rantai pasokan bahan kimia berbahaya ini tidak mungkin berjalan sendiri.
Patut diduga ada oknum yang bermain, baik sebagai pemasok, penyalur, maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
” Jika aliran bahan kimia ini tidak diputus dari hulunya, maka praktik PETI akan terus hidup dan merusak daerah kami,” ujar Muhammad Saleh.
Kata dia, Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas peredaran dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk tambang ilegal jelas melanggar hukum.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda 3–10 miliar rupiah.
Dan Pasal 99: Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dipidana.
Disampaikannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia (terkait pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya)
” Peredaran bahan kimia berbahaya tanpa izin dan pengawasan negara merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” katanya lagi.
Disebutkannya, Tuntutan Satma AMPI Mandailing Natal, Kami menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memerintahkan jajaran agar menindak pemasok bahan kimia ke lokasi-lokasi PETI, bukan hanya menangkap pekerja lapangan.
” Mengusut tuntas siapa pemain besar di balik distribusi Merkuri dan Sianida di Mandailing Natal,” ujarnya.
Selain itu, Menindak tegas oknum aparat atau pihak manapun yang diduga membekingi peredaran bahan kimia dan aktivitas PETI.
Dan Menutup dan menyegel gudang atau tempat penyimpanan bahan kimia ilegal yang digunakan untuk pengolahan emas.
Kami menegaskan, persoalan PETI bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi kejahatan lingkungan terstruktur yang merusak masa depan generasi Mandailing Natal.
Jika dibiarkan, dampaknya akan kita tanggung bersama dalam jangka panjang: air tercemar, tanah rusak, dan kesehatan masyarakat terancam, ujarnya.
Satma AMPI Mandailing Natal, siap mengawal dan melaporkan setiap temuan di lapangan kepada pihak berwenang.
” Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pemain tambang ilegal,” ujar Muhammad Saleh lagi kepada Wartawan(Isk/Am/Re)
Admin : Iskandar Hasibuan.








