Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Koperasi Penampung Emas Ilegal di Hutabargot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

HUTABARGOT(Malintangpos Online):Satuan Mahasiswa AMPI Kabupaten Mandailing Natal melalui Bendahara, Muhammad Saleh, menyoroti keras dugaan praktik penampungan dan transaksi emas hasil tambang ilegal yang berkedok koperasi di wilayah Kecamatan Hutabargot.

” SATMA AMPI Madina, Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak, teehadap Koperaso Penampungan Emas Hasil Tambang Ilegal di Kec Hutabargot,” Ujar Pengurus SATMA AMPI Madina, Muhamnad Saleh( Bendahara) Via WhatsApp kepada Wartawan, Senin(02/03).

Kata Saleh,Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber pada 1 Maret 2026, koperasi yang dikenal warga dengan inisial “F” diduga kuat menjadi tempat transaksi emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

” Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan,” Ujar Muhammad Saleh.

Muhammad Saleh menegaskan, praktik berkedok koperasi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan lingkungan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil PETI yang merusak hutan dan sungai di Mandailing Natal.

“Jika benar Koperasi inisial ‘F’ menjadi tempat penampungan emas ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Publik sedang menyorot ini,” tegas Muhammad Saleh.

Sejumlah warga Hutabargot juga menyampaikan keresahan karena aktivitas tersebut diduga memperkuat jaringan mafia PETI di Mandailing Natal.

Kara dia, Warga menilai praktik ini mencederai tujuan koperasi yang seharusnya menjadi wadah ekonomi rakyat, bukan tameng kejahatan terorganisir.

Satma AMPI Mandailing Natal mendesak aparat penegak hukum untuk segera:
Menelusuri legalitas dan aktivitas koperasi berinisial “F”.

Mengusut alur transaksi emas yang diduga berasal dari PETI.Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

DASAR HUKUM (UUD 1945 & UNDANG-UNDANG TERKAIT)
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 33 ayat (3)

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Aktivitas PETI dan penampungan emas ilegal merampas hak negara atas pengelolaan SDA.
Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

PETI merusak lingkungan dan mengancam hak warga atas lingkungan sehat.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Penegakan hukum wajib tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara / Minerba)
Melarang kegiatan pertambangan tanpa izin.

Pihak yang melakukan penambangan, pengangkutan, pengolahan, penampungan, dan/atau penjualan hasil tambang tanpa izin dapat dipidana.

Penampung emas hasil PETI ikut terjerat pidana.
3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap perusakan lingkungan dapat dipidana.Ada sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran/kerusakan.

PETI = kejahatan lingkungan.
4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan (termasuk penggunaan alat berat ilegal).

Relevan bila PETI masuk kawasan hutan produksi/konservasi.
5) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, menyamarkan asal-usul hasil kejahatan (termasuk hasil PETI) dapat dipidana TPPU.

Koperasi/oknum penampung emas ilegal bisa dijerat TPPU.
6) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Koperasi wajib berasaskan kekeluargaan dan tidak boleh dijadikan kedok kegiatan ilegal.

Jika koperasi dipakai menampung emas PETI, itu penyalahgunaan badan hukum.
TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM
Berdasarkan dasar hukum di atas, Satma AMPI Mandailing Natal mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat terkait untuk:
Mengusut legalitas koperasi inisial “F”.
Menelusuri alur transaksi emas (indikasi TPPU).Menindak tegas penambang, penampung, dan jaringan yang terlibat.

“Mandailing Natal sedang darurat tambang ilegal. Jangan biarkan koperasi dijadikan kedok untuk menampung emas hasil perusakan hutan. Negara harus hadir,” tutup Muhammad Saleh( Rel/WA)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Laskar Merah Putih Kab.Madina Santuni Anak Yatim dan Bagi Takjil

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus Cabang Laskar Merah Putih(LMP ) Kabupaten Mandailing Natal, menyantuni 39 Anak Yatim di Kantornya Jalan Lintas Timur Kel.Pidoli Dolok Kec.Panyabungan dan sekaligus membagi Takjil kepada nasyarakat. Demikian…

    Read more

    Continue reading
    Soal IPR dan WPR Tambang Emas, Ini Komentar Advocat Nasional dan Politisi Golkar Sumatera Utara

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Persoalan untuk mendapatkan IPR( Izin Pertambangan Rakyat) dan WPR( Wilayah Pertambangan Rakyat) bagi ribuan orang Penambang Emas disejumlah Desa diwilayah Mandailing Natal, pasti dapat secepatnya jika Pemerintah (…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses