
MEDAN(Malintangpos Online): Aktivis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Siti Aminah Pulungan,S.Sos mengatakan bahwa jika

disuatu daerah Kabupaten/Kota ada Galian C Illegal atau tanpa izin resmi, maka Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) yang paling berwenang untuk melakukan penertibannya dilapangan.
“ Satpol PP Kab.Madina jangan menjadi penonton budiman, lihat semua keluhan masyarakat tentang Galin C seperti di Aek Sinailang diwilayah Desa Binanga Kecamatan Hutabargot yang sejak lama diprotes masyarakat,” ujar Siti Aminah Pulungan,S.Sos salah seorang aktivis lingkungan asal Hutabargot,Selasa 30 Mei 2017 di Kota Medan.
Disampaikanya, persoalan Galin C di Aek Simalagi dan Aek Sinailang Kecamatan Hutabargot sudah lama menjadi sorotan masyarakat, namun akibat pemilik Galian C yang diketahui bernama Zulhan tersebut mampu menutupi aparat keamanan maupun pihak Pemda Madina serta berbagai pihak akhirnya Galian C itu jalan terus.
Siapa yang salah..? jawabnya, iya masyarakat juga, sebab kalau warga sekitar tempat Galian C dan kadesnya kemungkinan sudah mendapat bagian dari pemilik Galian C dan buktinya warga sekitar ngak ada yang keberatan, yang keberatan adalah pemilik sawah yang ada diwilayah itulah yang melakukan protesnya.
“ Saatnya Kapolres Madina Martri Sonny melakukan klarifikasi terkait dengan Galian C yang ada di Hutabargot, sebab jika tidak nama baik polisi akan tercemar akibat ulah pihak-pihak yang membekingin Galian C tersebut,” kata Siti Aminah dengan tegas.(red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md