Satpol PP Palas Jaring Pelayan dan Pengunjung Kafe

Kabid Penegakan Perda Wilydan Ansyori MSi didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Indra Siregar S.Sos dan PPNS Landri Hasibuan SSTP saat mengumpulkan pelayanan kafe yang terjaring razia satpol PP..

PALAS (Malintangpos Online): Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas(Palas) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Barumun Sibuhuan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan, Sabtu dinihari (18/11) sekira pukul 02.00 wib.

            Operasi pekat yang dipimpin Kasat Pol PP Palas Rony Saiful MM bersama Kapolsek Barumun AKP Sudirman, Kanit Reskrim Ipda Haposan Harahap, Kabid Penegakan Perda Wilydan Ansyori Hasibuan MSi, Kabid Damkar Sulaiman Hasibuan, PPNS Landri Hasibuan SSTP dan personil Satpol dibantu personil Polsek Barumun.

Dimulai pada Sabtu dinihari (02.00) dari tempat hiburan malam Kafe H dan Penginapan Bunda berlokasi di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, selanjutnya menuju kelokasi Kafe hiburan malam G berlokasi di jalur dua, Kecamatan Barumun

Saat petugas menghampiri lokasi hiburan malam , sejumlah pengunjung dan wanita penghibur tampak berlarian meninggalkan lokasi, namun berhasil terjaring sebanyak 19 orang terdiri dari 12 Perempuan  pelayanan kafe dan pasangan pranikah serta 7 orang lelaki pengunjung kafe

Kasatpol PP Rony Saiful mengatakan, operasi pekat ini digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah(Perda)dan pembrantasan penyakit masyrakat  guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat disemua wilayah Kabupaten Palas

“Ini merupakan razia penertiban umum  dalam operasi pekat yang kita gelar. Operasi ini dilakukan dalam rangka membersihkan kabupaten Palas dari berbagai penyakit masyarakat mewujudkan daerah ini hersih dari segala maksiat .Operasi ini  digelar secara rutin dan terus berkesinambungan ,” kata Rony.

Dalam kegiatan ini  berhasil diamankan dan terjaring  petugas Satpol PP, sebanyak 19 orang, baik itu pengunjung maupun pelayan  karena bersifat sosialisasi penegakan Perda.  melakukan pendataan. Namun apabila masih kedapatan tidak membawa kartu pengenal maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Kita masih mendata mereka dan bila razia ,telah kita amankan ke kantor dan aselanjutnya  kita serahkan kepihak Dinas Sosial usai diproses di kantor Satpol PP,” sebutnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Palas  agar dapat bersama-sama menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif dan pembrantasan penyakit masyrajat dari bumi Palas yang dikenal daerah beradat dan berbudaya, pungkasnya

Masing-masing  Pelayan kafe yang terjaring razia Satpol PP Palas sebanyak 19 orang berinsial,  IS, KD, ML, P, DN, R, LH, DG, JN, YH, NAR dan Y, masing-masing warga Deli Serdang, Kota Medan, Padangsidimluan dan Tanah Karo

Sedang pengunjung yang terjaring berinsial,R,AP, G, HBP, P dan AH, saat pemberitaan ini dimuat ke 12 orang wanita pelayan cafe sudah langsung diserahkan pihak Satpol PP melalui Kabid Perda Wildyan Ansori Hasibuan kepada Dinas Sosial yang diterima langsung Kabid Rehabilitasi Indra Siregar S.Sos dengan menandatangani surat Pernyataan bermaterai Rp.6000.(AH)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.