Satpol PP Tapteng Bongkar 3 Tempat Maksiat di Mela yang Coba Beroperasi Kembali

TAPTENG(Malintangpos Online): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melakukan pembongkaran 3 unit tempat maksiat berupa gubuk (tempat kritik-kitik) yang berada di sekitar Pantai Kuta, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Selasa (22/3).

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong kepada wartawan di Pandan.

Menurut Wi Chandri, pembongkaran tiga pondok kitik-kitik itu sebagai bukti keseriusan Bupati dan Wakil Bupati untuk menutup tempat-tempat maksiat, membasni narkoba dan perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Bapak Bupati terus gencar memerintahkan kami untuk melakukan razia. Beliau menegaskan, jangan coba-coba tempat maksiat beroperasi kembali di Tapteng,” tegasnya..

Disebutkan Limbong, ketiga tempat kitik-kitik yang dibongkar itu
lokasinya tersembunyi di bawah kolong warung dan sebagian lagi berada di sudut bukit sekitar Pantai Kuta, Kecamatan Tapian Nauli.

Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi membuka usaha berupa tempat maksiat di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Jika terbukti masih melakukannya lagi maka akan dituntut secara hukum pidana, kata Chandri.( red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Setelah Viral Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Diperiksa Inspektorat Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah Viral, RH Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), hari ini Kamis( 2/4/2026 ) diperiksa oleh Inspektorat secara tertutup. Ia didampingi 6 orang, termasuk…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Akan Tindak Tegas Kades Jambur Baru Jika Terbukti Rugikan Nagara

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melakukan perusakan terhadap aset daerah demi memuluskan proyek jalan desanya akan ditindak dengan tegas sesuai pelanggaran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses