PANYABUNGAN TIMUR(Malintangpos Online):Selasa 21 Maret 2017 di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Personil Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria yang diduga membawa Narkotika Golongan I Jenis Ganja
Kedua Tersangka yakni BN Als Rein 18 Tahun, Pelajar, Desa Pardomuan dan EN Alias Efrin 17 Tahun, Pelajar, Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
Kedua pelaku diamankan setelah ada laporan dari masyarakat, setelah itu Personil menuju TKP dan berhasil mengamankan Tersangka dengan barang bukti. 1. 1 (Satu) Bungkus Pelastik Besar Warna Hitam yang berisikan 2 (Dua) Ball Daun Ganja Kering dan 2. 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Nex Warna Putih dengan Nomor Polisi BA 3545 DC.
Kapolres Mandailing Natal AKBP RUDI RIFANI,S.iK melalui Kasat Res Narkoba AKP HUAYAN HARAHAP membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut “setalah kami mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa dari Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur ada masyarakat yang akan menurunkan Daun Ganja.
Personilpun kami perintahkan untuk ke TKP dengan bantuan Masyarakat kami dapat mengamankan tersangka 2 orang, kami dari keluarga besar Polres Mandailing Natal mengucapkan banyak terima kasih”. Kini kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Mandailing Natal guna untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku(Humas Polres/Gus).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md