Satreskrim narkotika Polres Rohul Tangkap Seorang Wanita yang Beroperasi Sebagai Bandar Narkotika

seorang wanita inisial MI (41) Prempuan , Tani, Islam,warga Desa Tanjung Alam Kec. Kepenuhan Kab. Rokan hulu (Rohul) yang Diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja kering Pada hari Rabu (04/04), sekitar pukul 17.30 Wib.

ROKAN HULU (Malintangpos online): Kapolres Rokan hulu AKBP.M.Hasyim Risahondua SIK melalui KaSat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi SH MH. mengatakan ,bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita inisial MI (41) Prempuan , Tani, Islam,warga Desa Tanjung Alam Kec. Kepenuhan Kab. Rokan hulu (Rohul) yang Diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja kering Pada hari Rabu (04/04), sekitar pukul 17.30 Wib.

Berdasarkan informasi dari Pair humas Polres Rohul IPDA Nanang Pujiono SH dalam rilis humas polres Rohil menerangkan bahwa pada hari Rabu (04/05), sekitar pukul 14.00 wib, Sat Narkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Tanjung Alam Desa Tanjung Alam Kec.Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, Sering terjadi transaksi Narkotika,

Menindaklanjuti hal tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP MASJANG EFFENDI, bersama anggota Sat Narkoba melakukan Penyelidikan,setelah mengetahui lokasi rumah terlapor Anggota Sat Narkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP MASJANG EFFENDI langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah, dan mengamankan seorang perempuan dan kemudian dilakukan interograsi terhadap pelaku ,dan ia mengaku bernama MI, yang pada saat itu berusaha menghilangkan barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Nokia warna hitam dan kemudian pelaku mengambil dompet warna orange motif bunga dibelakang rumah tempat memasak dekat kamar Mandi dan setelah di periksa isi dompet tersebut berisi alat hisap shabu,

Dengan ditemukan alat bukti permulaan yang patut diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Narkotika selanjutnya pihak Kepolisian meminta 2 ( dua ) orang saksi masyarakat untuk mendampingi pihak Kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor.

Lanjutnya,dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah ember yang berisikan 2 ( dua ) paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 95 (sembilan puluh lima) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 2 (dua) Kg, yang ditemukan di bawah jembatan kayu ke rumah terlapor dan selanjutnya didalam kamar ditemukan dompet warna merah yang berisikan 7 ( tujuh ) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik klip warna putih bening siap edar, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 4 ( empat ) buah plastik klip kosong, 2 ( dua ) buah paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik klip dengan berat kotor 10, 25 ( sepuluh koma dua lima ) gram, 1 ( satu ) buah timbangan warna orange, 1 ( satu ) buah lakban, 1 ( satu ) pek kertas pembungkus warna coklate.

barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah ember yang berisikan 2 ( dua ) paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 95 (sembilan puluh lima) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 2 (dua) Kg

Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap MI dengan mengintrograsi MI bahwasanya narkotika jenis shabu dan daun ganja kering adalah milik suaminya FA yang melarikan diri pada saat dilakukan penggrebekan,dan sampai saat ini FA masih Dalam Pencarian Orang ( DPO ).

Kemudian MI bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses Penyidikan lebih lanjut,kata Kapolres Rokan hulu Wow..!!!! Awal Jabatan Kapolres Rohul Yang Baru Disambut Dengan Tertangkapnya Seorang Wanita Bandar Narkotika.

Rokan hulu,Kapolres Rokan hulu melalui Sat Narkoba Polres Rohul mengatakan ,bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita inisial MI (41) Prempuan , Tani, Islam,warga Desa Tanjung Alam Kec. Kepenuhan Kab. Rokan hulu (Rohul) yang Diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja kering Pada hari Rabu (04/04), sekitar pukul 17.30 Wib.

Berdasarkan informasi dari Pair humas Polres Rohul IPDA Nanang Pujiono SH dalam rilis humas polres Rohil menerangkan bahwa pada hari Rabu (04/05), sekitar pukul 14.00 wib, Sat Narkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Tanjung Alam Desa Tanjung Alam Kec.Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, Sering terjadi transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti hal tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP MASJANG EFFENDI, bersama anggota Sat Narkoba melakukan Penyelidikan,setelah mengetahui lokasi rumah terlapor Anggota Sat Narkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP MASJANG EFFENDI langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah, dan mengamankan seorang perempuan dan kemudian dilakukan interograsi terhadap pelaku ,dan ia mengaku bernama MI, yang pada saat itu berusaha menghilangkan barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Nokia warna hitam dan kemudian pelaku mengambil dompet warna orange motif bunga dibelakang rumah tempat memasak dekat kamar Mandi dan setelah di periksa isi dompet tersebut berisi alat hisap shabu.

Dengan ditemukan alat bukti permulaan yang patut diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Narkotika selanjutnya pihak Kepolisian meminta 2 ( dua ) orang saksi masyarakat untuk mendampingi pihak Kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor.

Lanjutnya,dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah ember yang berisikan 2 ( dua ) paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 95 ( sembilan puluh lima ) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 2 ( dua ) Kg, yang ditemukan di bawah jembatan kayu ke rumah terlapor dan selanjutnya didalam kamar ditemukan dompet warna merah yang berisikan 7 ( tujuh ) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik klip warna putih bening siap edar, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 4 ( empat ) buah plastik klip kosong, 2 ( dua ) buah paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik klip dengan berat kotor 10, 25 ( sepuluh koma dua lima ) gram, 1 ( satu ) buah timbangan warna orange, 1 ( satu ) buah lakban, 1 ( satu ) pek kertas pembungkus warna coklate,

Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap MI dengan mengintrograsi MI bahwasanya narkotika jenis shabu dan daun ganja kering adalah milik suaminya FA yang melarikan diri pada saat dilakukan penggrebekan,dan sampai saat ini FA masih Dalam Pencarian Orang ( DPO ).

Kemudian MI bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses Penyidikan lebih lanjut,kata Kapolres Rokan hulu AKBP M.Hasyim Risahondua SIK.(h.n)

Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.