Satu Pelaku Masih Diburu, Polres Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Onlije):  Kepolisian Resor Padangsidimpuan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, eks Jalan Merdeka, kawasan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (28/7) dini hari.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (23), RMS (19), RN (32), dan RDH (19).

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial FERDI masih dalam pencarian dan terus diburu Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, gelar perkara, serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/343/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim mengatakan, Tim Opsnal Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai terjadinya pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka akibat senjata tajam.

Korban diketahui bernama Reza Azhari (22), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Pangeran Ali Basa, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri yang diduga akibat senjata tajam. Korban juga mengalami luka lecet pada kedua lutut dan harus mendapatkan penanganan medis.

Merasa keberatan atas tindakan yang dialami korban, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Teguran
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, beberapa tersangka sedang berkendara dan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan.

Salah seorang tersangka disebut mengucapkan kata-kata tidak pantas dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Korban yang mendengar perkataan tersebut kemudian menegur serta menasihati agar tersangka tidak berkata-kata kasar.

Teguran itu diduga membuat salah seorang tersangka merasa tidak senang. Cekcok mulut kemudian terjadi antara korban dan beberapa orang yang berada di lokasi.
Setelah perselisihan tersebut, para tersangka sempat meninggalkan tempat kejadian.

Namun, salah seorang tersangka diduga kembali ke kawasan Kompleks DPRD dan menemui tersangka lainnya.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka tersebut mengaku kepada kerabatnya bahwa dirinya telah dikeroyok oleh sekelompok orang.

Informasi itulah yang diduga memicu para tersangka kembali mencari korban.

Beberapa tersangka kemudian berangkat menuju lokasi awal dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka bertemu tersangka lainnya yang kemudian ikut menyusul untuk mencari keberadaan korban.

Ketika tiba di lokasi, para tersangka menemukan korban sedang berada bersama sejumlah temannya. Para tersangka kemudian diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam aksi tersebut, salah seorang tersangka diduga memiting tubuh korban sehingga pergerakannya terbatas. Tersangka lainnya kemudian diduga mengayunkan sebilah pisau yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Korban yang mengalami luka kemudian berusaha melepaskan diri dan berlari meninggalkan lokasi.

Warga serta orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian berupaya melerai, sementara para pelaku meninggalkan lokasi.

Polisi Analisis Rekaman CCTV
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Petugas juga mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Tim penyidik kemudian mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap identitas para pelaku.

Salah satu petunjuk yang dianalisis adalah rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan korban, informasi masyarakat, dan analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 04.30 WIB atau hanya beberapa jam setelah kejadian, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi bahwa sejumlah pelaku berada di kawasan Kompleks DPR, Kota Padangsidimpuan.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Keempatnya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan menetapkan HS, RMS, RN, serta RDH sebagai tersangka.

Satu Pelaku Masih Dicari

Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial FERDI yang diduga ikut terlibat dalam kejadian tersebut.

Penyidik mengimbau pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku tersebut juga diminta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polisi memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk mempercepat proses penangkapan.

Keempat tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Polisi juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban dan saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan penyelidikan, menganalisis CCTV, melaksanakan gelar perkara, mengamankan para tersangka, hingga menyita barang bukti.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka secara mendalam, melakukan pengembangan perkara, serta melengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Disangkakan Pasal 262 KUHP

Keempat tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap keempatnya masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang melakukan pemukulan, memiting korban, membawa senjata tajam, serta melakukan penikaman.

Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap orang yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi perselisihan.

Setiap persoalan, kata dia, seharusnya diselesaikan secara baik atau dilaporkan kepada pihak berwenang.

Tindakan kekerasan secara bersama-sama, terlebih menggunakan senjata tajam, dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum yang berat.

Kepolisian turut mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan kasus dalam waktu relatif cepat tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pelaku yang diduga terlibat berhasil diamankan dan berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.(Red/SS/Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    GRANAT Apresiasi Kapolres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Wek II, Desak Pelaku Pengeroyokan ADI di City Walk Segera Ditangkap

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Padangsidimpuan mengapresiasi Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya yang bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan penikaman…

    Read more

    Continue reading
    AML Mantan Plt.Kadis PMD Madina Tersangka Kedua Smart Village 2023

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, menetapkan Mantan Kadis PMD, AML sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) Tahun Anggaran 2023, Rabu (29/7).…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses