PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ribut ribut masalah lahan Stanvas di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, ternyata Kelompok Tani Batahan Mandiri (KTBM) Kelurahan Pasar Baru, telah menerima konfensasi tali asih dari PT. SN.
Konfensasi tali asih ini sendiri tertuang dalam surat kesepakatan perdamain atas lahan yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nonor : 30/G/2015/PTUN Medan tanggal 26 November 2016.
Dalam surat kesepakatan perdamaian yang didapat Wartawan, tertuang 5 poin isi kesepakatan perdamaian itu diantaranya pihak pertama yakni PT. Sago Nauli(PT.SN) memberikan konfensasi tali asih atas lahan yang telah dibatalkan oleh Putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara nonor : 30/G/2015/PTUN Medan tanggal 26 November 2016
Dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai mana dimaksud dalam surat keterangan inkracht nomor W1 TUN1/204/AT.02.07/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor 13/Pdt.G/2019/PN mdl tanggal 19 maret 2020, yang di klaim pihak ke II sebagai milik masyarakat yang tergabung dari Kelompok Tani Batahan Mandiri ( KTBM) Pasar Baru Batahan dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) sudah termasuk ( include) seluruh biaya biaya yang dibutuhkan untuk pencabutan laporan polisi yang ada yang telah diadukan oleh pihak ke II Kelompok Tani Batahan Mandiri terhadap pihak I PT. Sagi Nauli
Dan selanjutnya setelah ditanda tangani Surat Kesepakatan Perdamaian ini dan pihak ke II tidak mempermasalahkan dan atau menuntut baik secara perdata ataupun pidana atas lahan KTBM yang dikuasai Pihak I.
Surat Kesepakatan Perdamaian itu ditanda tangani oleh Syafrina Siregar dari pihak PT Sago Nauli selaku pihak I dan Muharuddin selaku Ketua Kelompok Tani Batahan Mandiri dari Pihak ke II.
Terkait hal ini, Mantan Camat Batahan Irsal Pariadi menjelaskan bahwa status Stanvas di Batahan belum dicabut
Pernyataan ini disampaikan Irsal Pariadi, kepada Wartawan, ketika menjawab pemberitaan yang menyatakan status Stanvas Lahan 168.5 Ha di Kecamatan Batahan telah dicabut.
Menurut Irsal, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,masih menstanvas lahan tersebut.
“Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini,” Jelas Irsal.
Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi.
” Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Kelompok Tani Batahan Mandiri ( KTBM) adalah Kelopok lama dimana tempat bernaung para pihak yang bertikai stanvas.
Sementara Kelompok Pilar Batahan adalah kelompok yang dipimpin Masriadi CS yang mengaku lahan stanvas itu dikuasai oleh Tarman Tanjung.( Rel/SMSI)
Admin : Iskandar Hasibuan…