” Sebarkan Berita Hoax ” Wartawan dan Pemilik Media SI Minta Maaf Ke Masyarakat

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wartawan dan mengaku pemilik Media Online SI  memberikan klarifikasi dan meminta maaf karena diduga kuat memuat berita bohong atau hoax soal laporan Arsidin Batubara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).

Demikian informasi tersebut diterima Redaksi Media PT.Malintang Pos Group,Senin malam(16/12) dari Group WhatsApp.

Klarifikasi dan permintaan maaf itu disampaikan Wartawan dan mengaku pemilik Media Online SI, Khairun Rizki Harahap melalui vidio singkat berdurasi sekitar 1:50 yang tersebar di group group WhatsApp.

Dalam video singkat tersebut, pemilik media Sahata.id Kharun Rizki Harahap atau yang akrab disapa Boja ini mengungkapkan bahwa media Sahata.id tidak ada hubungan kepemilikan dengan pasangan calon (paslon) Bupati Madina nomor 02 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.

“Media online Sahata.id murni milik saya sendiri, berita yang saya tayangkan soal aduan Arsidin Batubara, saya akui tidak sesuai dengan rilis berita yang telah saya terima,”Ujarnya.

Wartawan sekaligus pemilik media Sahata.id itu juga mengaku tidak ada lagi kontrak kerjasama pemberitaan dengan tim pemenangan paslon Sahata.

“Kekeliruan pemberitaan tersebut di atas, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak pihak yang dirugikan, dan kepada masyarakat Mandailing Natal pada umumnya,”sebutnya.

Untuk itu lanjutnya, beliau akan mencabut berita bohong tersebut. “Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar dapat dimaklumi,” ujarnya diakhir video yang diterima Redaksi.

Hapus Berita Melanggar UU Pers

Sementara diketahui bahwa, di dalam undang-undang pers, jika pemberitaan yang dihapus akan melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada masyarakat atau publik.

Dikutip dari berbagai sumber, Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak. Dan ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.

Kemudian dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.

Sebelumnya, muncul pemberitaan hoax atau berita bohong di laman media Online Sahata.id soal ditolaknya pengaduan salah satu Paslon Bupati Madina ke DKPP RI.

Dalam berita yang tayang di laman Sahata.id pada hari Senin (16/12/2024) itu dengan judul “Laporan Arsidin Ditolak! DKPP Hentikan Aduan Lima Komisioner KPU Madina Akibat Administrasi Lemah” telah membuat beberapa pihak termasuk pelapor atas Nama Arsidin Batubara merasa dikucilkan dan dirugikan.

Untuk itu, Arsidin Batubara didampingi dua kuasa hukumnya meminta pihak penyebar berita bohong itu untuk minta maaf, dan menarik semua beritanya dalam waktu 1X24 jam.

“Informasi yang dimuat media Sahata.id itu tidak memiliki faedah dan manfaat yang baik bagi masyarakat, dan dalam waktu 1×24 jam bila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf serta menarik berita dari media Sahata.id dan media lainnya yang memuat berita serupa, maka akan kita proses hukum,” tutup kuasa hukum Arsidin Batubara didalam video yang berdurasi 05.07 menit tersebut. (Rel/WhatsApp/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

 

.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Menjelang HPN 2025, SMSI Madina Tunjukkan Rasa Peduli Ke – Wartawan Yang Sedang Sakit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal mengunjungi salah satu anggota SMSI, yang saat ini mengalami sakit. Anggota SMSI Madina yang bernama Irham Hagabean Nasution,SH, sudah…

    Read more

    Continue reading
    PETI di Kotanopan Terus Beroperasi ” Tangkap Pelaku Tambang Ilegal ” 

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan penertiban berulang kali, bahkan dilakukan pembakaran mesin dompeng dan alat penyaring emas dilokasi serta Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK.SH, bermalam memantau. Ternyata, hal itu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.