Sebarkan Hoax,Dua Youtuber Diringkus

MEDAN (Malintangpos Online): Polrestabes Medan menangkap dua Youtuber penyebar berita hoax anggota Polantas menunggak pajak kendaraan dalam penyergapan di kediaman masing-masing.

Tersangka JMN, 45, warga Jl. Pelita IV Gang Serayu, Kel. Sidorame Barat II, Kec. Medan Perjuangan dan BEH, 39, warga Jl. Karya Gang Cimacan, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing kepada wartawan, Selasa (18/8) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua Youtuber itu berawal adanya laporan seorang Polantas, Johansen Ginting ke Polrestabes Medan.

“Dalam laporannya, Selasa (11/8) sekira pukul 16.l:00, korban berada di Jl. Putri Hijau, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat sedang bekerja mengatur lalulintas. Tiba-tiba anggota Polantas itu dihubungi oleh rekannya yang juga anggota Polantas, M. Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung guna menyampaikan jika vidio Johansen viral lantaran sepedamotornya dengan Plat Polisi BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak,” jelas Martuasah.

Berdasarkan video yang diviralkan pemilik account Youtube Joniar News Pekan itu sambungnya, anggota Polantas secara pribadi merasa keberatan lantaran dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu

“Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor (tersangka-red) tanpa seijin korban serta mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan,” jelasnya.

Polrestabes kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak menerangkan korban membayar pajak tepat waktu. Juga pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari USU, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar akhirnya kedua Yotuber itu ditetapkan sebagai tersangka. Selasa malam kedua tersangka kita bekuk dari rumahnya masing-masig, dan selanjutnya digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna diperiksa intensif.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Kompol Martuasah Tobing. (att)

Admin : iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.