Sebelum Lengkapi Dokumen, CV.PT Tidak Boleh Lakukan Aktivitas

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh CV.PL selaku pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sungai Batang Natal, Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 86A Ayat (7) dan (8) UU RI No 03 Tahun 2020, memuat ketentuan terhadap pemegang SIPB dibenarkan melakukan penambangan setelah memiliki dokumen teknis penambangan dan juga dokumen lingkungan hidup.

“Pasal 86A Ayat (7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan
Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan
Penambanga”

“Pasal 86A Ayat (8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdiri atas:
a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit
informasi cadangan dan rencana Penambangan;
dan
b. dokumen lingkungan hidup.”

Sementara itu Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Wilayah V Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sahrul Nasution, Selasa (02/07/24) menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku CV Parak Tale belum dibenarkan untuk melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan.

“CV Parak Tale memang sudah memiliki SIPB, namun belum dibenarkan melakukan penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan hidup” Sebutnya melalui panggilan telepon, Selasa (02/07/24).

Lebih lanjut Sahrul Nasution menjelaskan pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Inspektur Tambang setelah CV Parak Tale melengkapi kedua dokumen yang diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020, sebelum dokumen tersebut dilengkapi CV Parak Tale tidak dibenarkan melakukan penambangan.

“Setelah CV Parak Tale melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan barulah nanti Inspektur Tambang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan” Jelasnya.

Kembali ditegaskan bahwa aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh pemegang SIPB CV Parak Tale di Sungai Batang Natal, Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan UU RI Nomor 03 Tahun 2020, sehingga diduga telah dapat dijerat pidana serta pencabutan SIPB oleh Pemerintah Republik Indonesia karena telah melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku(Sy/Red).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Aktivis dan LSM Bingung Dengan Langkah Polisi Melakukan Penertiban PETI di Mandailing Natal.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Hukum Sumut, Abdul Rahman,SH.MH dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mengaku bingung dengan langkah Polisi, baik Polsek dan Polres Mandailing Natal. ” Jelas – Jelas…

    Read more

    Continue reading
    Satma AMPI Madina: Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap PETI di Linggabayu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di duga kembali beroperasi pasca perayaan Idul Fitri 2026. Berdasarkan informasi yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses