Sebelum Tahapan Pilkades Mulai,Perbup Madina No.22 Tahun 2022 Harus Direvisi

HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH

PANYABUNGAN(Malintang Pos): Advokat asal Madina dan Dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan Untuk menghindari penafsiran yang berbeda dan rancu dalam menentukan sah tidaknya Surat Suara yang dicoblos tembus, seharusnya Bupati Madina merevisi pasal 36 yang menjadi momok dan polemik dalam Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022 yang lalu.

Hal itu disampaikanAdvokat asal Madina dan Dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Sabtu malam(6/5) Via WhatsApp Ke – Redaksi Malintang Pos Group.

Saran saya dalam pasal 36 tersebut ditambah 1 ayat lagi menjadi Ayat (4) yang bunyinya: Surat suara dinyatakan sah apabila surat suara yang dicoblos tembus sepanjang dicoblos dengan alat coblos yang disediakan panitia

Dan masih dalam kotak segi empat yang memuat nomor dan foto dan nama Calon kepala Desa, dan tidak melobangi dan/atau mengambil kertas robekan coblosan.

Sedangkan Ayat (3) di sempurnakan kalimatnya sehingga berbunyi : Surat suara dinyatakan tidak sah apabila surat suara hasil pencoblosan dirusak atau diambil dengan sengaja sehingga surat Suara menjadi robek dan tidak utuh lagi.

Selanjutnya BAB VII MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PENGHITUNGAN SUARA Pasal 47 penting di tambah 1 Ayat menjadi Ayat (2) yang bunyinya: Keberatan mengenai Hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa tidak dapat diajukan Gugatan sengketa selisih Perhitungan Suara ke Pengadilan, sesuai dengan PERMENDAGRI NO.112 TAHUN 2014 adalah kewenangan sepenuhnya Bupati Mandailing Natal.

Disampaikan, Penegasan ini dimaksudkan agar para calon kepala desa yang memperoleh suara lebih kecil dari yang menang dan selisihnya relatif kecil, tidak berfikir lagi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana pengalaman dalam Pilkades tahun 2015 banyak gugatan calon kepala desa yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal

Dan semua gugatan ditolak oleh majelis hakim karena Pengadilan termasuk Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa selisih perhitungan suara hasil Pemilihan Kepala Desa.

Kenapa..? Karena Pengadilan hanyalah berwenang mengadili suatu perkara yang diatur dalam Undang undang, bukan diberikan kewenangan melalui Peraturan Menteri, maupun Peraturan Kepala Daerah.

Karena masih ada beberapa pasal dalam Perbup Madina tersebut yang rancu dan berpotensi menjadikan polemik dalam memaknai dan pelaksanaannya

Maka , menurut analisis saya Perbup Madina tersebut penting untuk direvisi dan disempurnakan.Ujar Rangkuty.

Saya berharap , Pihak DPRD dan stakeholder dapat mendorong Bupati Madina untuk segera merevisi dan menyempurnakan Perbup Madina tersebut sebelum Tahapan Pilkades Serenrak Madina tahun 2023 dilaksanakan.Ujar H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH yang Advocat dan Dosen UMTS P.Sidimpuan itu( WhatsApp/Red)

 

Admin : Dita Risky Saputri SKM

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.