Sekda Madina Sampaikan Jam Kerja Selama Ramadan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Gozali Pulungan, meminta pegawai untuk disiplin bekerja selama bulan Ramadan, karena kedisiplinan dapat meningkatkan karier.

“Semoga karier terus meningkat dan diberikan hidayah dalam bekerja lebih baik,” Ujar Sekda Madina Gozali,SH, saat memimpin apel gabungan di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Senin (4/4).

Gozali juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemkab Madina yang hadir pada apel pagi.

Dengan hadirnya ASN dan kepala OPD pada apel pagi ini, menandakan para pegawai taat menjalankan ibadah dan taat bekerja. Dia berharap kedisiplinan ini dapat menjadi motivasi bagi yang lain.

“Mudah-mudahan ini dapat menjadi motivasi bagi rekan kita yang lain, yang belum hadir, yang masih menyambung tidur atau masih lemas, dan segala macam,” katanya.

Gozali menyampaikan pesan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengenai daftar hadir pegawai menjadi indikator utama dalam evaluasi jabatan.

“Tolong kepada seluruh OPD untuk memonitor, mengendalikan, dan memastikan bahwa seluruh staf di OPD masing-masing dapat bekerja maksimal, terutama dapat hadir di setiap apel gabungan,” tagasnya.

Berikut ini Surat Edaran Bupati Nomor 800/1238/BKD/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.

a. Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina adalah 5 hari kerja, adalah sebagai berikut:
1.

Hari senin-kamis Pukul: 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-13.00 WIB
b. Hari kerja bagi pegawai di OPD lain di Kabupaten Madina adalah 6 hari kerja sebagai berikut:
1. Hari senin-kamis Pukul: 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-13.00 WIB
3. Hari Sabtu Pukul: 08.00-13.00 WIB

c. Hari kerja bagi pegawai yang melakukan pelayanan masyarakat pada Senin-Minggu, peraturannya menggunakan shift atau piket.

Gozali menyampaikan jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan kerja lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah adalah 32,5 jam per minggu.(Infokom/Dita/Aris/Riah).

 

Admin: Dita Risky Saputri.SKM..

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading
    Terkait Penganiayaan di Kec.Rantobaek, Oknum Polisi dan 2 Anaknya Ditetapkan Tersangka

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Polres Mandailing Natal, menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A,  ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. “Setelah melakukan pemeriksaan, baik terhadap terduga pelaku,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.