
DIPERKIRAKAN Sekitar lebih kurang 24 jam Hakim Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia,Senin 22 Maret 2021 pukul 13.30 Wib di Panel 2 akan mengumumkan hasil Gugatan Paslon SUKA Terhadap hasil pilkada 09 Desember 2020 yang telah di umumkan KPUD Mandailing Natal waktu yang lalu.
Beberapa hari setelah itu, Paslon 01 SUKA dan 03 Sofwat – Beir melayangkan Permohonan Gugatan ke MK dan Permohonsn Gugatan Paslon 03 lebih dulu di TOLAK Oleh MK dan Insya Allah Permohonan Gugatan Paslon SUKA(01) sekitar kurang lebih 24 jam lagi akan kembali di Umumkan MK.
Monitor Tim Wartawan Malintang Pos Group baik di tempat kumpul pendukung SUKA maupun Tim Dahlah -Aswin, masing – masing pendukung bukan saja di Media Sosial juga tempat berkumpul pendukung pembicaran yang ramai Diskualifikasi atau PSU yang lagi viral dan ramai di perbincangkan.
” Sukhairi Atau Dahlan Bupati Madina yang terus ramai di perbincangkan,” sebut sejumlah Pendukung Paslon 01 dan 02,Sabtu sore(20/3) di Kota Psnyabungan.
Jika Sukhairi Bupati Madina, alasan -alasan apa yang dikantongi oleh MK dan jika Dahlan Bupati Madina alasan apa yang dibuat MK sehingga dia yang menang (Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan