MEDAN(Malintangpos Online): Kalau memperhatikan langkah dan kinerja anggota DPRD Kab.Madina Priode 2014-2019 yang terbagi dua(2) kelompok, yaitu kelompok 25 dengan kelompok 14,sudah seharusnya Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) masuk ke wilayah Mandailing Natal.
Kenapa..? lihat sajalah anggaran APBD Madina khususnya kegiatan mereka kalau dihitung-hitung harinya lebih lama wakil rakyat kita diluar Mandailing Natal,ketimbang di Mandailing Natal dan keadaan itu sudah lama berlangsung, konon lagi ada dana asfirasi DPRD yang kontrafersial disebabkan oknum DPRD ngotot melaksanakan proyek dilapangan.
Hal itu disampaikan oleh Aktivis Anggaran Sumut Zolfahru Adanan Nasution,SH kepada Wartawan Malintangpos Online Biro Medan,Jum’at siang(23-06) di Pelataran Mesjid Raya Kota Medan.
Disampaikannya, Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty Butar-butar,S.Ag yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam masalah anggaran maupun kegiatan di DPRD bersama Setwan DPRD Madina Iqbal Arifin, sebab kalau tak ada disposisi Pimpinan DPRD mustahil kegiatan DPRD akan bisa berjalan seperti selama ini.
Saya pikir, katanya, kalau melihat kegiatan Bimtek bagi 20 anggota DPRD Madina baru-baru ini ada tercium kegiatan tersebut telah diatur dengan melanggar peraturan, sebab Ketua DPRD sendiri sudah pulang sebelum waktunya pulang dan tentu kegiatan itu ada kemungkinan disalah gunakan yang boleh dikatakan merugikan keuangan Negara selama ini.
“ KPK kita minta segera turun ke Madina, banyak kejanggalan di Gedung DPRD, sebab antara kelompok 254 dengan 14 adalah pertarungan PP No 16 Tahun 2010 tentang kegiatan DPRD selama ini,” ujarnya dengan nada tinggi.(Lin/red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md