JAKARTA(Malintangpos Online): Aktivis Hukum asal Madina Fahruddin Oloan Pulungan,SH mengutarakan bahwa Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa.
“ pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa dan khusus di Kab.Madina sepertinya banyak yang di Mark Up,” ujar Aktivis Hukum asal Madina Fahruddin Oloan Pulungan,SH kepada Malintangpos Online, Kamis sore(26-10) di Jakarta.
Disebutkannya, bahwa fungsi anggaran itu untuk alat perencanaan, alat pengendali, alat kebijakan fiscal, alat kordinasi dan komunikasi, alat penilaian kinerja, alat mitivasi bagi masyarakat khususnya aparat desa maupun kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa yang terus dikucurkan melalui APBN.
Kata dia, Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa.
Makanya, kata dia, ketika banyak muncul masalah, ada yang mengadukannya sampai ke Jakarta ke KPK dan Satgas Dana Desa di Kemneterian Desa di Jakarta, adalah hal yang sangat wajar sekali, sebab dimungkinkan anggaran yang diajukan dalam APBDes banyak yang di mark up oleh pihak desa bekerja sama dengan pihak lainnya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
Bagaimana mengatasinya…? Kalau melihat seluruh proyek fisik yang dikerjakan dibeberapa desa seperti di Panyabungan, Panyabungan Utara, Panyabungan Timur, Panyabungan Barat dan Kecamatan Siabu sangat banyak yang di “Mark Up” dan perlu dikaji ulang oleh tim yang memang ahli dibidang itu.
“ Saya pikir selama ini Kades/aparat desa yang melakukan rapat ataupun musyawarah dalam mengajukan APBDes nya sengaja menggelembungkan anggaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi desa/aparat desa,” katanya.
Makanya, soal adanya Satgas Dana Desa dan diserahkannya ke Polisi untuk melakukan pengawasan dana desa sangat baik, namun nyatanya dilapangan banyak yang dilaporkan masyarakat bahwa proyek fisik seperti rabat beton dinilai anggarannya di Mark Up dan sama sekali tidak jalan pengawasannya.
“ Hanya Satgas dana desa serta polisi yang diharapkan untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek fisik diwilayah Mandailing Natal, sebab kalau dibiarkan maka anggaran DD tersebut tidak tepat sasaran, serta Desa-Desa yang memang sudah terbangun agar DD nya dialihkan untuk pemberdayaan, sebab banyak desa yang kalau dibuat proyek fisik, maka tanahnya ngak ada lagi yang mau dibangun,” sebutnya(Rin/Red)
Admin : Siti Putriani Lubis