PANYABUNGAN(Malintangpos Online): “ Saya sangat yakin betul adanya dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korups) dalam pengelolaan Dana Desa(DD) Desa Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara, baik yang tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018,” ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan.
Karena itu, sebagai Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina, saya menantang pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, untuk mengungkap Tipikor dalam pengelolaan Dana Desa untuk Desa Sukaramai, kalau tidak maka PDIP akan membuat laporan langsung ke Presiden melalui DPP.PDI Perjuangan nantinya.
Ungkapan itu disampaikan Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Kamis sore(16-8) dikantornya Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan, seusai menerima pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).
Disampaikan Iskandar, harusnya Kejaksaan meskipun tidak menerima laporan dari Inspektorat Madina harus melakukan penyelidikan jika memang ada menerima pengaduan dari masyarakat, sebab kualitas pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sangat diragukan, jangan-jangan mereka ketika melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan menerima imbalan, mudah-mudahan jangan.
“ Saya heran dengan pihak Kejaksaan sampai sekarang ini, sebab sampai sekarang dari seluruh desa yang ada di Mandailing natal, belum ada Kades yang menjadi tersangka ataupun belum ada kasus DD yang sampai ke Pengadilan, kalau daerah lain sudah banyak,” ujar Iskandar Hasibuan dengan nada heran melihat pihak Kejaksaan Negeri Madina sekarang ini.
Coba bayangkan, katanya, banyaknya masyarakat yang mengadukan Kades terkait DD baik ke Polisi, Kejaksaan belum ada yang selesai, makanya kita PDI Perjuangan menantang pihak Kejaksaan untuk membongkar salah satu Dana Desa(DD) yaitu pelaksanaan DD Desa Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara yang banyak mendapat sorotan masyarakat( Red-Rel)
Admin : Siti Putriani Lubis