PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua DPC.PDIP Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Tokoh masyarakat peduli Jurnalistik Marwan Hasibuan,S.Sos,mendesak pihak Polres Mandailing Natal C/Q.Reskrim untuk secepatnya menetapkan pemilik Akun Facebook Pariz menjadi tersangka dalam penghinaan dan pengancaman yang dilakukan terhadap Wartawan.
“ Dokemen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau pengancamanan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan (4) junto.Pasal 45 ayat (3) dan (4) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sudah jelas dan untuk apa lagi polisi memperlambat penetapan tersangka,” ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan yang dihubungi Wartawan, Jumat(7-7) dikantornya terkait hasil perkembangan penyelidikan yang telah disampaikan polisi kepada pelapor.
Disampaikannya, sesuai hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan polisi setelah adanya pengaduan wartawan dengan Nomor Laporan :LP/67/V/2017/SU/RES. Tanggal 30 Mei 2017 yang lalu dan sudah 37 hari setelah diadukan adalah suatu rentang waktu yang sudah lama kalau dibandingkan dengan pemeriksaan perkara yang diadukan masyarakat lainnya.
Makanya, ujar Iskandar, kita harapkan polisi segera mungkin melakukan langkah-langkah untuk secepatnya masalah pengaduan wartawan sampai ke Pengadilan, sebab jika diperlambat di khawatirkan akan muncul masalah baru akibat lambannya penyelesaikan kasus yang bersumber dari adanya razia Pekat oleh Satpol PP Madina.
Sementara itu, Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, menilai bahwa kasus yang dilakoni pemilik akun Facebook Pariz sangat unik sekali, sebab ada dugaan sejumlah pihak bahwa pemilik Akun Facebook diperkirakan ada oknum-oknum yang membeking, sehingga pihak polisi agak lamban menyelesaikannya.
Ungkapan yang sama juga muncul dari Tokoh masyarakat peduli Jurnalistik Marwan Hasibuan,S.Sos, bahwa jika penghinaan dan pengancaman melalui Facebook dilakukan pihak lain, bisa polisi dengan cepat menuntaskannya dan tentu keterlambatan kasus yang telah menghebohkan dunia Jurnalistik tersebut sampai sekarang ini hasilnya belum jelas, apakah Facebook Pariz menjadi tersangka atau tidak.
“ Hasil perkembangan penyelidikan telah disampaikan polisi, jangan-jangan baru bulan Agustus nantinya bisa dilakukan penetapan tersangka dan harusnya masalah tersebut seluruh Wartawan datang ke Polres Madina untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut,” katanya dengan tegas.(Red).
Admin : Siti Putriani Lubis