Sekitar Kasus AAN, Kasi Penkum : Menunggu Tahap II Dari Polda Sumut

MEDAN(Malintangpos Online):Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait pelimpahan tahap II atas tersangka berinisial AAN.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan kepada Wartawan ketika dikonfirmasi, Senin (09/05) via Whatsapp.

Berkas AAN yang terlibat dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti Kejatisu tanggal 28 Maret 2022 lalu.

Mantan jurnalis yang kini menjadi Jaksa ini juga menuturkan, Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu kapan dilimpahkan tahap II untuk tersangka dan barang buktinya.

“Jadi kita tunggu saja bagaimana sikap penyidik Polda Sumut,” kata Yos

Masih Yos, perihal tahap II dalam kasus PETI di Madina ini, tidak ada tenggat waktunya.

Dia juga mengatakan, tidak etis jika pihak Kejaksaan yang merongrong penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sesuai SOP saja. Berkas lengkap, diteliti oleh jaksa peneliti. Setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai

” sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita. Baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan”.terang mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Ditambahkannya, saat ini Kejatisu memang belum ada menerima konfirmasi apapun dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu, perihal kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap II.

“Coba Abang konfirmasi dan tanya ke penyidik saja langsung bang. Kapan mereka akan melimpahkan tahap II nya. Kalo ke kita (Kejatisu,red) belum ada informasi hingga saat ini bang”.akunya mengakhiri.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Dirkrimsus, Kombes Pol, Jhon Charles Edison Nababan ketika dikonfirmasi terkait kapan tersangka AAN akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan, setelah sebelumnya kasus ini diduga mandek sejak tahun 2020. Beliau menjawab, “sudah kita panggil untuk dilimpahkan”.

“Sesuai surat panggilan, besok Selasa tanggal 10 Mei dilimpahkan”.jawabnya singkat. (Rel/WhatsApp).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pohon Tumbang di Simpang Gambir, Polsek Linggabayu Gotong Royong Bersama Warga

    LINGGABAYU(Malintangpos Online): Sore tadi, Jumat(17/07) akibat Guyuran Hujan, Pohon Tumbang menimpa Badan Jalan Lintas Kelurahan Simpang Gambir, Kec.Linggabayu, mengakibatkan hubungan Lalintas ke arah Natal, sempat terganggu. ” Hubungan Lalin sempat…

    Read more

    Continue reading
    PLN Gandeng SMSI Kota Medan Perkuat Komunikasi Publik

    MEDAN(Malintangpos Online):Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan memperkuat sinergi dengan PLN UP3 Medan melalui audiensi yang berlangsung di Kantor PLN UP3 Medan, Jalan Listrik Medan, Jumat (17/7/2026). Silaturahmi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses