Sekitar Taman Kota Panyabungan, LSM Tantang Kejari Madina Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah aksi Mahasiswa Komando, melakukan aksi Demo, giliran 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Menantang Kejari Mandailing Natal, untuk Membongkar Mark Up Anggaran Penataan Taman Kota Panyabungan yg bernilai sekitar Rp 633.000.000.-

” ini memang masih Januari 2025, tapi kita mendesak Kejari Madina M.Ikbal, agar menurunkan Tim Kejaksaan untuk melakukan Penyelidikan terkait Penataan Taman Kota Panyabungan,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Rabu(22/1) di Redaksi Media Malintang Pos Group.

Kata dia, dirinya langsung ke Redaksi Malintang Pos adalah agar pihak Redaksi tidak ragu sekitar informasi Penataaan Taman Kota dari APBD Tahun 2024 sekitar Rp 633.000.000.-

Makanya, wajarlah Mahasiswa yg mengaku Komando Protes dengan Demo, karena mereka menilai proyek tersebut anggarannya tidak masuk akal sehat dengan yg selesai.

” Itu Mark Up, apalagi jika kita lihat hanya membangun Paving Blok, yg lainnya hanya menimbun,” ujarnya.

Lain lagi pernyataan, Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, bahwa Pelaksanaan Pembangunan Penataan Taman Kota Panyabungan, adalah wajar Mahasiswa Mengatakan Mark Up anggaran.

” Harusnya DPRD Madina turun langsung dan membawa Kadis Lingkungan Hidup, sebab banyak warga geleng – geleng kepala dibuatnya, ” ujar Chandra.

Harapannya..? Tanya Wartawan ” Kejaksaan Negeri harus turun tangan, kita tantang Kejaksaan soal ini, ” ujarnya.

KOMANDO DEMO.

Sebelumnya, Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan (Komandan)melakukan aksi unjukrasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup Mandailing Natal, Senin (20/01).

Unjukrasa ini terkait adanya dugaan kuat praktek Mark Up pada Penataan Taman Panyabungan Kabupaten Madina yang bersumber dari DAU T.A 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp.633.000.000 sebagai penyedia oleh CV. CA.

Feri Laso Lubis selaku koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan, dalam penataan tersebut diduga kuat adanya praktek mark up yang dinilai akan merugikan keuangan negara.

“Kita menilai dalam penataan taman tersebut diduga ada praktek mark up dan diindikasikan akan merugikan keuangan negara,”ujarnya.

Sementara itu selaku koordinator aksi, Robi Nasution pada kesempatan ini menyampaikan dengan tegas. Bahwa dugaan praktek mark up seperti ini tentunya sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

“kami duga kuat praktek Mark Up dalam Penataan Taman Panyabungan tersebut jelas sudah melanggar kententuan hukum yang berlaku sesuai diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Tegasnya.

“Praktek Mark Up itu bagian dari Korupsi. Tentu perilaku tersebut merupakan musuh kita bersama, sehingga perlu kita lawan untuk daerah kita agar berkemajuan” Tambahnya.

Setelah melaksanakan orasi beberapa saat, Sekretaris beserta Kabid penataan pada Dinas Lingkungan Hidup datang dan menjumpai para pendemo, yang melakukan aksi di depan kantor DLH Madina.

Kepala bidang (Kabid) Penataan pun Menanggapi tuntutan dari Komandan Madina tersebut.

“Terimakasih kepada adek adek mahasiswa yang telah menyampaikan kritikannya sebagai bentuk kepedulian kita terhadap Kabupaten Madina ini. Terkait tuntutan tersebut, ini kami serahkan kepada atasan kami yaitu Kepala Dinas,” Ucap Kabid sembari menerima pernyataan sikap dari mahasiswa.

Robi Nasution selaku Kader HMI Cabang kota Medan itu mengucapkan terimakasih atas tanggapan dari pihak DLH.

“Terimakasih atas tanggapannya, tentunya kita dari Komandan Madina akan terus mengawal terkait pemeriksaaan oleh instansi terkait,” Ucap Robi.

Dengan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, massa aksi pun melanjutkan aksi didepan Kantor Bupati Madina. Aksi kali ini diterima oleh Asisten III Pemkab Madina.

Beliau mengucapkan terimakasih dan menyampaikan akan meneruskan tuntutan mahasiswa ini kepada pimpinannya dalam hal ini Bupati Mandailing Natal.

“Terimakasih kepada mahasiswa, tuntutan ini akan saya sampaikan kepada Pimpinan” Ucapnya.

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan dari aksi yang dilakukan oleh Komandan Madina ini, diantaranya. Mereka meminta kepada Kadis Lingkungan Hidup Madina serta Kabid terkait untuk menanggapi terkait adanya dugaan kuat praktek Mark Up pada Penataan Taman Panyabungan Kabupaten Madina pada T.A 2024.

Sehingga ini merupakan praktek melanggar hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( DT/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan..

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Soal UMKM, Pimpinan KKM Apresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pimpinan Kampoeng Kaos Madina (KKM) Sobir Lubis.SH, sangat Mengapresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal, Mhd.Ikbal.SH.MH, yang akan membangkitkan UMKM diwilatah Bumi Gordang Sambilan. ” Kita sangat meng apresiasi niatan…

    Read more

    Continue reading
    Kajari Rancang Festival UMKM di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal S.H, M.H, akan membuat festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini diungkapkan Iqbal dalam kunjungannya ke Cabang Kejaksaan Negeri Natal,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.